Pajak Investasi Real Estate Dipangkas Jauh di Bawah Singapura
KATADATA - Upaya menarik investasi terus digenjot pemerintah. Misalnya, agar modal membanjiri dalam negeri, pemerintah akan memangkas pajak penghasilan (PPh) investasi real estate. Informasi yang sampai ke Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan tarif PPh final untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE) turun menjadi 0,5 persen.
Bila benar, penurunan tersebut tentu fantastik. Sebab, PPh DIRE saat ini masih bertengger di posisi lima persen. Namun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum menegaskan besarannya. Dia hanya mengatakan tarif PPh akan diarahkan menyaingi Singapura. (Baca: Dukung Investasi Dana Real Estate, OJK Revisi Aturan).
“Kami mau lihat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dulu. Belum diputuskan (besarannya). Totalnya lebih rendah dari Singapura,” kata Bambang usia rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Untuk menetapkan besaran pajak tersebut, Kementerian Keuangan harus berdiskusi dengan pemerintah daerah (Pemda). Pemda yang diajak berdiskusi yakni yang wilayahnya berpotensi besar untuk pembangunan properti. (Baca pula: Pemerintah Rilis Paket Jilid V, Revaluasi Aset BUMN Dapat Insentif Pajak).
Informasi yang sama disampaikan Darmin Nasution. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan instansinya masih membicarakan rencana kebijakan tersebut dengan pemda yang punya potensi untuk mengembangkan properti. Misalanya, akan dibahas mengenai kesediaan untuk mengurangi tarif BPHTB.
Darmin memperkirakan besaran PPh di kisaran 0,5 persen. Adapun tarif BPHTB untuk dire sekitar satu persen. “Total 1,5 persen. Kami harus ngomong dengan pemda. BPHTB khusus untuk DIRE, bukan semua BPHTB,” katanya. “Dengan pajak sebesar itu kita akan kompetitif dibanding Singapura.”
Pemerintah daerah yang diperkirakan setuju dengan rencana ini yaitu DKI Jakarta, walau masih ada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tapi kalau daerah tidak bersedia, pemerintah pusat tidak akan memaksakannya. Artinya, di wilayah tersebut tidak ada DIRE.
Sementara itu, Ketua Umum REI Eddy Hussy menyatakan pemerintah telah menyetujui penurunan tarif PPh terhadap selisih nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset dalam DIRE menjadi 0,5 persen, menyusut dari sebelumnya lima persen. Selain itu, BPHTB juga turun tinggal satu persen dari lima persen. “Tarif PPh-nya, pusat sudah bersedia mungkin sekitar 0,5 persen untuk DIRE. Untuk BPHTB-nya maksimal satu persen.,” ujar Eddy.
Namun dia belum mengetahui detail kepastian kebijakan tersebut. Dari hasil rapat hari ini, Eddy melanjutkan, pemangkasan PPh DIRE kemungkinan selesai bulan ini. Jika diterapkan, Eddy yakin akan menimbulkan efek berganda atau multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi. Sebab, pembangunan properti akan menyerap banyak tenaga kerja. (Baca juga: Revaluasi Aset Sektor Keuangan, Menteri Bambang Yakin Dapat Rp 10 Triliun).
Seperti diketahui, pemerintah baru membebaskan PPh dividen Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diterima dari Special Purpose Company (SPC) sebesar 15 persen. Kebijakan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 tahun 2015. Alasannya, KIK dan SPC bukan dua objek pajak yang terpisah. SPC merupakan Perseroan Terbatas yang minimal 99,9 persen sahamnya berupa KIK, dengan modal yang bersumber dari dana masyarakat pemodal berbentuk DIRE.