Direktorat Pajak Siapkan 10 Langkah Genjot Penerimaan 2016

Muchamad Nafi
10 Maret 2016, 13:11
Pajak Kendaraan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kendaraan pribadi melintas di ruas jalan protokol ibu kota.

KATADATA - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, pajak tetap menjadi sumber pemasukan terbesar, hampir 75 persen dari total penerimaan Rp 1.822,5 triliun. Agar memenuhi target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan sejumlah langkah dalam meningkatkan transparansi data wajib pajak. Juga melakukan transformasi perpajakan.

Direktur Perpajakan II, Direktorat Pajak, John Hutagaol mengatakan cakupan pajak atau tax coverage di Indonesia baru 55 persen. Artinya masih ada 45 persen dari kue ekonomi dalam negeri yang belum tersentuh pungutan negara. Dari sekitar 27 juta wajib pajak pun hanya 57,58 persen yang patuh menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sementara itu, rasio petugas pajak terhadap jumlah wajib pajak 1:800. Jumlah ini jauh lebih rendah dibanding lembaga pajak di Australia, Jepang, atau Jerman.

“Pajak jadi satu-satunya risiko fiskal hingga 2016 ke depan. Maka penerimaan pajak harus bisa menjaga kesinambungan kebutuhan APBN,” kata John dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016. (Baca: Rekor Baru, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.000 Triliun).

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Independen Bank Mandiri Aviliani pun melihat hal serupa atas situasi ekonomi dan perpajakan saat ini. Menurutnya, jumlah orang kaya Indonesia ditaksir mencapai 50 jiwa. Karena itulah, setidaknya wajib pajak pribadi mencapai angka tersebut. Belum lagi bila mempertimbangkan kelas menengah yang diperkirakan hingga 150 juta. “Maka harus mulai ada ekstensifikasi. Tahun ini semestinya lebih berlaku untuk masyarakat yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak” ujarnya.

Menurut dia, upaya ini krusial dilaksanakan seiring dengan tersungkurnya harga komoditas yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Alhasil, pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan jatuh. Sebagai alternatif pemasukan adalah memperbesar pajak penghasilan perorangan (PPh 21). Namun, bila lagkah ini pun kurang berhasil juga, pemerintah mesti cari pilihan lain, misalnya meningkatkan revaluasi aset. (Baca juga: Menteri Keuangan akan Pangkas Target Pajak Sesuai Kondisi Ekonomi).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...