KPK Peringatkan Potensi Korupsi di Lingkungan OJK

Yura Syahrul
10 Maret 2016, 14:33
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. KPK juga memperingatkan potensi korupsi yang rawan terjadi di otoritas pengawas jasa keuangan tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption, 2003). Dengan beleid tersebut, pengusutan kasus korupsi di instansi keuangan pemerintah dapat diperluas, mulai dari bagian terendah sampai dengan yang teratas.

Artinya, pengusutan dugaan korupsi di instansi keuangan swasta pun dapat dilakukan. Karena itu, Agus mengingatkan para pelaku industri jasa keuangan agar berhati-hati sehingga tidak terjerumus dan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, para pegawai dan pejabat OJK juga harus berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain yang tergolong gratifikasi dan berpotensi korupsi. Agus menilai, gratifikasi yang diberikan kepada OJK harus segera dihapuskan. Caranya antara lain, menghilangkan kebiasaan menerima servis yang diberikan oleh pihak manapun yang dikunjungi oleh pegawai dan pejabat OJK.

"Dalam kunjungan, tidak ada anggaran untuk bermain golf misalnya, atau memilih hotel yang sesuai keinginan pribadi. Jadi hal-hal seperti itu harus dihilangkan," ujar Agus seusai acara penandatanganan nota kesepahaman OJK dengan KPK di Jakarta, Kamis (10/3).

(Baca: OJK Kesulitan Awasi Konglomerasi di Sektor Jasa Keuangan)

Sementara itu, Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, nota kesepahaman itu memuat setidaknya tiga poin penting yang akan dilakukan kedua lembaga negara tersebut. Pertama, pertukaran data dan informasi, yang selama ini sebenarnya sudah berjalan. “Kalau ada data-data yang khusus hanya dimiliki OJK tentu saja bisa kami sampaikan (ke KPK)," katanya.

Kedua, terkait upaya pencegahan, edukasi, dan sosialisasi pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Menurut Muliaman, poin ini tidak hanya berlaku bagi OJK saja tetapi untuk seluruh instansi keuangan di Indonesia. "Industri keuangan cukup luas. Jadi industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi. Sosialisasi lain seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kan wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)," ujarnya.

(Baca: OJK Susun Daftar Institusi Berdampak Sistemik)

Ketiga, kerjasama KPK-OJK dalam hal penelitian dan pengembangan. Namun, baik OJK maupun KPK tidak menentukan topik khusus yang ingin diteliti. Muliaman menjelaskan, apa yang akan diteliti nantinya akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Apabila OJK maupun KPK mengusulkan suatu topik yang akan diteliti, jika disetujui bersama maka akan dilakukan penelitian tersebut.

Muliaman berharap, adanya nota kesepahaman ini akan mendorong OJK dan para pelaku industri jasa keuangan semakin efektif dalam mewujudkan good governance. Penerapan tata kelola yang baik ini menjadi penting karena ditengarai menjadi salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan, khususnya yang terjadi pada tahun  1998 dan 2008.

Reporter: Miftah Ardhian

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...