Disentil Jokowi, Rizal Buat 7 Langkah Pangkas Waktu Bongkar Muat
KATADATA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di bawah pimpinan Rizal Ramli tengah berkejaran dengan waktu untuk memangkas waktu bongkar muat (dwelling time) barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pada April nanti, waktu bongkar muat di pelabuhan tersebut diharapkan memakan waktu cuma dua hari hingga tiga hari, yang sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Deputi II Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok per 14 Maret ini sudah mencapai 3,64 hari. Namun, Presiden menginstruksikan agar waktu tersebut diturunkan lagi menjadi 2-3 hari. Demi merespons instruksi tersebut, kementerian terkait yaitu Kemenko Maritim dan Kementerian Perhubungan mencari cara sehingga waktu bongkar muat barang di pelabuhan dapat lebh cepat.
Ada tujuh langkah yang akan dilakukan. Pertama, mengubah atau deregulasi peraturan perizinan yang selama ini menyebabkan dwelling time terlama di pre-clerance area. “Sudah banyak aturan yang kami potong. Tapi Pak Menko minta lihat kembali yg bisa disederhanakan atau dihapus," ujar Agung seusai rapat koordinasi tentang dwelling time di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (14/3).
Kedua, pembenahan sistem jalut dan pemeriksaan fisik barang. “Barang datang apabila masuk jalur merah pemeriksaan fisik, jam 12 besoknya sudah selesai,” katanya.
Ketiga, pembangunan jalur kereta api. Saat ini, proses pembangunan kereta api pelabuhan tersebut telah mencapai 95 persen. Jadi, kereta api pelabuhan ini ditargetkan dapat beroperasi secara normal pada Maret ini.
(Baca: April, Jokowi Targetkan Bongkar Muat Pelabuhan Priok 3 Hari)
Keempat, pengenaan denda terhadap kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Seperti diberitakan Katadata, mulai 1 Maret 2016, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memberlakukan tarif baru, baik untuk petikemas isi impor, maupun petikemas isi ekspor dan kosong ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Petikemas isi impor tidak dikenai pungutan tarif jasa penumpukan pada hari pertama. Namun untuk hari kedua dan selanjutnya, dikenakan biaya per hari sebesar 900 persen dari tarif dasar.
Adapun bagi petikemas isi ekspor dan ekspor kosong, berlaku tarif satu hari dari tarif dasar, sampai dengan hari kelima. Pada hari ke enam hingga ke-10, biaya yang harus ditanggung mencapai 200 persen dari tarif dasar. Terhitung hari ke-11 dan seterusnya, biaya per harinya sebesar 300 persen. Tambahan tarif sebesar 25 persen dibebankan kepada petikemas berukuran lebih dari 40 kaki. Namun, Agung mengungkapkan, terjadi kesalahan pengenaan denda karena denda seharusnya baru muncul pada hari ketiga.
(Baca: Pengusaha Tolak Lonjakan Tarif Penimbunan Petikemas)
Langkah perbaikan kelima terkait bea cukai. Pemerintah menginginkan semua pembayaran dan pungutan wajib dibayarkan secara online. Dengan begitu, tidak ada lagi pembayaran tunai di loket pelabuhan. "Ini mengurangi risiko keamanan maupun moral hazard," ujar Agung.
Keenam, pembenahan sistem teknologi dan informasi agar data perdagangan bisa diakses secara online. Ketujuh, pemerintah akan melihat kemungkinan alternatif pelabuhan lain di sekitar Tanjung Priok untuk menampung kontainer perusahaan. "Saya mendapat informasi bahwa di Merak, Banten, sudah ada tiga pelabuhan yang bisa disiapkan untuk menampung kontainer perusahaan besar di Banten, yaitu Ciganding, Ciwandan, dan Merak Mas," ujar Agung.
Ia menambahkan, Menko Maritim melihat ada salah satu aspek lain yang mempengaruhi dwelling time. Saat ini, banyak kapal yang masuk ke pelabuhan namun tidak langsung dilayani. Penyebabnya, menunggu tempat pembongkaran yang telah menjadi langganannya. Solusinya, pemerintah akan menetapkan sistem “first come first serve”, yaitu kapal yang datang akan langsung dilayani.
Berbagai upaya tersebut diharapkan bisa mempercepat waktu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. "Target 2-3 hari ini, sebulan hingga dua bulan ini (tercapai)," ujar Agung.
(Jokowi: Waktu Bongkar Muat Pelabuhan Hampir Menyamai Singapura)
Di tempat yang sama, Ketua Komite Kebijakan Publik Kementerian Perhubungan Laksamana Marsetio menyatakan, jika semua pihak dapat berkoordinasi dan tujuh langkah tersebut dapat direalisasikan maka dwelling time dua hari pasti bisa terwujud. Sedangkan terkait kesalahan pengenaan denda penumpukan kontainer yang dilakukan Pelindo II, dia berjanji akan segera menyelesaikannya. "Seusai rapat saya telepon Dirjen Perhubungan Laut. Kami akan koordinasikan, apakah betul (terjadi kesalahan)," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden saat meresmikan Pusat Logistik Berikat (PLB) di Cilincing, Jakarta, Kamis pekan lalu (10/3), menyatakan saat ini waktu bongkar muat barang di Pelabuhan Priok memakan waktu 4,7 hari. Ia menargetkan, dwelling time menjadi tiga hari pada April mendatang. Jika target tersebut tidak tercapai, Presiden mengancam akan mencopot para pejabat yang bertanggung jawab atas masalah itu. "(Dulu) saya beri waktu (dalam) 6 bulan di bawah 5 hari (dwelling time). Saya tunggu enam bulan tidak gerak, akhirnya ada menteri saya copot. Saya perintahkan lagi 4,7 hari. Oke (sekarang) di bawah 5 hari, tapi belum puas," katanya.