Segera Diteken, KCIC Sepakat Poin-Poin Penting Izin Kereta Cepat
KATADATA - Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan alot, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia – Cina (KCIC) akhirnya mencapai kata sepakat. Rencananya, Rabu ini (16/3), kedua belah pihak akan meneken perjanjian konsesi pembangunan dan pengelolaan kereta cepat Jakarta – Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Andravida Barata mengatakan, Kemenhub sebenarnya siap menggelar acara penandatanganan perjanjian konsesi kereta cepat tersebut pada Rabu siang ini. Namun, hajatan itu terpaksa ditunda beberapa jam, karena manajemen KCIC masih membutuhkan waktu berkonsultasi mengenai beberapa hal dengan pemegang sahamnya yang berada di Cina. "Nanti jam 17.00 WIB atau paling tidak sesudah Magrib (acara penandatangan perjanjian)," katanya.
Padahal, menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwi Atmoko mengungkapkan, secara umum Kemenhub dan KCIC telah menyepakati poin-poin perjanjian konsesi. “Tapi mereka (KCIC) perlu melapor sebentar dan mengonsultasikan beberapa hal dengan pihak Cina,” ujarnya.
(Baca: Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat)
Sebelumnya, pembahasan konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung berlarut-larut. Padahal, prosesi peletakan batu (groundbreaking) proyek ini telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak dua bulan lalu. Pasalnya, Kemenhub belum mau menerbitkan izin konsesi lantaran masih ada sembilan poin yang belum disepakati.
Hermanto mengatakan, poin pertama mengenai konsesi masa operasi. Kemenhub hanya menyepakati konsorsium beranggotakan empat Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) dan perusahaan Cina itu mengelola selama 50 tahun terhitung sejak penandatanganan konsesi.