Kadin Kecam Kenaikan Tarif Kontainer Demi Target Dwelling Time

Maria Yuniar Ardhiati
17 Maret 2016, 12:40
Pelabuhan Tanjung Priok
Agung Samosir|KATADATA
ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KATADATA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan 15 asosiasi perusahaan pengguna jasa pelabuhan mengecam peraturan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen yang berlaku sejak 1 Maret lalu. Kebijakan anyar untuk memangkas waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) itu dinilai tidak tepat karena malah menyebabkan biaya logistik semakin mahal. Selain itu, dianggap melanggar Peraturan Menteri Perhubungan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, aturan baru berdasarkan surat keputusan direksi PT Pelindo II tentang tarif pelayanan jasa peti kemas pada terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, itu jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2015 tentang relokasi barang atau peti kemas di Tanjung Priok. Pasal 3 dalam peraturan itu menyebutkan, pemilik barang atau importir mendapat kelonggaran menumpuk barang di pelabuhan selama tiga hari.

Advertisement

Alhasil, Kadin menilai penerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik dan menurunkan daya saing produk nasional. Padahal, pekerjaan bongkar muat peti kemas oleh Pelindo II memakan waktu 4-5 jam. Rata-rata waktu kedatangan kapal pukul 10.00-11.00 malam, namun lewat pukul 12.00 malam sudah dikenakan tarif progresif.

Menurut Rico, peraturan baru itu tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas dwelling time sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara lain. "Kalau tujuannya mau menurunkan dwelling time, bukan dengan menaikkan tarif, karena malah bikin biaya logistik mahal," katanya dalam siaran pers Kadin yang diterima Katadata, Rabu malam (16/3). Ia menambahkan, penurunan waktu bongkar muat barang di pelabuhan dapat diturunkan melalui cara penyederhanaan aturan, membangun infrastruktur, dan lain-lain.

(Baca: Disentil Jokowi, Rizal Buat 7 Langkah Pangkas Waktu Bongkar Muat)

Seperti diberitakan Katadata sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di bawah pimpinan Rizal Ramli tengah berupaya memangkas dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Deputi II Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok per 14 Maret lalu sudah mencapai 3,64 hari. Namun, Presiden menginstruksikan agar waktu tersebut diturunkan lagi menjadi 2-3 hari dalam sebulan ke depan.

Demi merespons instruksi tersebut, Kemenko Maritim dan Kementerian Perhubungan menyusun tujuh langkah untuk menurunkan waktu bongkar muat tersebut. Salah satunya adalah pengenaan denda terhadap kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Per 1 Maret lalu, petikemas isi impor dikenakan tarif propgresif penumpukan pada hari kedua dan selanjutnya sebesar 900 persen dari tarif dasar. Namun, Agung mengungkapkan, terjadi kesalahan pengenaan denda karena denda seharusnya baru muncul pada hari ketiga. Adapun untuk petikemas isi ekspor dan ekspor kosong, pada hari keenam hingga ke-10akan dikenakan biaya 200 persen dari tarif dasar. Terhitung hari ke-11 dan seterusnya, biaya per harinya sebesar 300 persen.

(Baca: Pengusaha Tolak Lonjakan Tarif Penimbunan Petikemas)

Halaman:
Reporter: Maria Yuniar Ardhiati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement