KCIC Resmi Dapat Izin Usaha Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Safrezi Fitra
18 Maret 2016, 18:16
Kereta Cepat
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana ekspo Jaringan Kereta Cepat Negara Tiongkok di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pameran menampilkan beragam jenis kereta cepat dan pembangunan stasiun kereta yang telah dipergunakan di negara Tiongkok yang rencananya juga akan di pergunak

KATADATA – Setelah penandatanganan perjanjian konsesi penyelenggaraan kereta cepat Jakarta – Bandung beberapa hari lalu, saat ini PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) telah mengantongi izin usaha. Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana kereta api cepat kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Pemberian izin usaha ini termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China. Izin usaha ini diberikan selama 30 tahun sejak Kepmen ini dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2016. (Baca: Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat

Setelah jangka waktunya habis, KCIC masih bisa memperpanjang izin tersebut selama 20 tahun lagi. "20 tahun itu perpanjangan secara maksimal," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko dalam keterangan resminya, Jumat (17/3).

Meski telah mendapat izin konsesi dan usaha, Hermanto juga memperingatkan agar KCIC segera menyelesaikan semua kewajiban yang ditentukan dalam aturan ini. Yakni perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pengadaan lahan, dan izin pembangunan prasarana kereta cepat sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.

Kemenhub memberikan waktu tiga tahun untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika tidak, izin usaha ini bisa dicabut. Bahkan dalam waktu satu tahun izinnya bisa dicabut jika KCIC belum juga melakukan kegiatan Amdal. Sebagai pemegang izin ini, KCIC juga wajib melaporkan kegiatannya setiap satu tahun sekali. Izin usaha juga bisa dicabut jika KCIC mengalami kebangkrutan. (Baca: Selain Kereta Cepat, KCIC Garap Proyek Pengembangan Kawasan)

Mengenai pengajuan izin yang masuk ke Kemenhub, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan akan segera memprosesnya. Selama KCIC bisa memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Apalagi saat ini pemerintah sedang fokus mengembangkan transportasi masal berbasis rel di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Sesuai dengan fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta menciptakan good governance, permohonan perizinan yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan akan segera diproses sepanjang semua persyaratannya terpenuhi.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas, Pemerintah saat ini fokus mengembangkan transportasi masal berbasis rel di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung diharapkan dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. (Baca: Biaya Susut Rp 5 Triliun, Proyek Kereta Cepat Rampung Mei 2019)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...