6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara
KATADATA - Pemerintah terus berharap DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Aturan ini diharapkan dapat membantu peningkatan penerimaan pajak, khususnya dari aset Wajib Pajak (WP) yang disimpan di luar negeri.
Saat ini Kementerian Keuangan mengaku telah memiliki data mengenai rekening Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap dengan skema yang akan diterapkan dalam RUU pengampunan pajak, rekening tersebut bisa kembali ke Indonesia, atau paling tidak pemilik rekening bisa melaporkan asetnya secara tegas.
Bambang juga mengaku telah mengetahui pola yang digunakan orang Indonesia untuk memiliki rekening di luar negeri. Yaitu dengan membentuk perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) yang ada di berbagai tempat di dunia. Biasanya SPV ini didirikan di negara-negara bebas pajak (tax haven). (Baca: Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven)
Negara tax haven yang cukup popular dan sering menjadi tujuan WNI ini adalah British Virgin Islands (BVI). Kemudian SPV-SPV tersebut menyimpan uangnya di suatu negara. Bambang mengatakan ada beberapa negara yang menjadi tujuan orang Indonesia membuka rekeningnya. Namun, dia tidak mau menyebutkan apa saja nama negaranya.
“Di satu negara ada rekening lebih dari 6.000 WNI punya rekening di negara tersebut,” ujar Bambang usai mengikuti rapat terbatas pencucian uang dan penggelapan pajak di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3). Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi negara, rekening, bank, dan nama-nama 6.000 orang Indonesia tersebut.
Uang yang disimpan di negara tersebut belum tercatat sebagai aset yang dilaporkan pemilik rekening di dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak. Artinya selama ini pemilik rekening tersebut tidak pernah membayar pajak atas asetnya yang disimpan di luar negeri.
“Tentunya ini adalah bagian nanti yang kita kejar,” kata Bambang. Dia pemilik uangnya dengan sukarela nanti melaporkan atau ikut di dalam program pengampunan pajak yang akan dilakukan pemerintah nantinya. (Baca: Tax Amnesty Gagal, Pemerintah Intensifkan Pemeriksaan Pajak)
Sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri untuk melapor ke Kementerian Keuangan. Karena pada 2018 sistem perpajakan dunia akan sangat terbuka. Sistem yang dimaksud Pramono adalah automatic exchange of information/AEOI. Keterbukaan informasi secara otomatis terkait perpajakan. Di mana saja orang menyimpan dananya akan terlihat.
“Sebenarnya ini kesempatan bagi siapapun yang saat ini masih menyimpan uangnya di luar untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu, Ditjen Pajak agar kemudian tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, Presiden Joko Widodo sangat berharap DPR bisa segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dalam masa sidang berikutnya. Namun, jika pembahasannya berlarut-larut dan tidak bisa selesai, pemerintah telah menyiapkan opsi lain untuk menyelesaikan permasalahan pajak dan menggenjot penerimaan negara.
“Instrumennya sudah ada, tapi akan kami sampaikan kalau ternyata tax amnesty tidak dapat terselesaikan,” ujarnya. (Baca: Tax Amnesty Gagal, Banyak Pengusaha Berpotensi Dipidana)