Pacific Oil and Gas Tunda Produksi Blok Kisaran

Anggita Rezki Amelia
7 April 2016, 21:10
Blok migas
Katadata

Anjloknya harga minyak dunia mendorong Pacific Oil and Gas (POG) Ltd menunda produksi Lapangan Parit di Blok Kisaran, Sumatera Utara. Meski sudah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan atau Plan of Development (PoD) 1 sejak tahun lalu, perusahaan ini masih menunggu harga minyak membaik untuk menggarap ladang minyak tersebut.

Senior Legal and External Relation POG Darwin mengatakan harga minyak dunia yang rendah saat ini tidak ekonomis untuk memproduksi Blok Kisaran. Perusahaan baru akan mengkomersialkan blok tersebut jika harga minyak sudah sesuai dengan asumsi yang diajukan dalam proposal PoD. (Baca: Kejatuhan Harga Minyak Perlebar Defisit Anggaran 2016)

Pada saat mengajukan PoD, asumsi harga keekononomian yang digunakan untuk mengembangkan blok tersebut sebesar US$ 81 per barel. Sementara harga minyak jenis Brent di pasar saat ini hanya US$ 39,79 per barel, dan West Texas Intermediate US$ 37,67 per barel. “Kami menunda pelaksanaan program pengembangan karena harga minyak lagi buruk,” kata dia kepada Katadata, Kamis (7/3).

Darwin mengatakan Pacific Oil and Gas juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) khususnya divisi pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan untuk menunda pengembangan Lapangan Parit. Bahkan, SKK Migas diklaim sudah menyetujui rencana yang diajukan POG. Namun, SKK Migas bersama POG memantau perkembangan harga minyak dunia. (Baca: Kadin Minta Pemerintah Beri Jaminan Dana Eksplorasi)

Lapangan Parit di Blok Kisaran ini sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan PoD sejak 5 Mei tahun lalu. Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jika sudah mendapatkan persetujuan PoD maka kontraktor harus melakukan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah diusulkan. Jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak persetujuan, kontraktor wajib mengembalikan seluruh wilayah kerjanya kepada Menteri.

Meski ada aturan tersebut, sampai saat ini POG belum melakukan kegiatan apapun. Mengacu rencana pengembangan yang sudah disetujui pemerintah, seharusnya dua tahun pertama sudah menyewa fasilitas produksi. Namun karena Darwin belum bisa memastikan kapan blok ini berproduksi maka hal tersebut belum juga dilakukan. “Kalau kami sudah menandatangani duluan dan belum ada produksi kan malah menghamburkan uang,” ujar dia.  

Pacific Oil and Gas sebagai operator memiliki hak pengelolaan di Blok Kisaran sebesar 55 persen. Sementara Bukit  Tinggi juga punya hak pengelolaan 22,5 persen. Sisanya dipegang perusahaan migas Amerika New Zaeland Oil and Gas sebesar 22,5 persen. (Baca: Kontraktor Usul Moratorium Eksplorasi Sampai Harga Minyak US$ 50)

Dalam catatan SKK Migas investasi POG untuk pengembangan Blok Kisaran mencapai US$ 53,4 juta. Blok tersebut diperkirakan akan memproduksi 1.300 barel minyak per hari mulai tahun depan. Jika semua proyek berjalan lancar hingga tahap produksi, pemerintah berpotensi meraup penerimaan sebesar US$ 10,5 miliar atau sekitar Rp 148 triliun hingga lima tahun ke depan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...