Terkait Panama Papers, Dirjen Pajak Panggil Selain Ketua BPK

Ameidyo Daud Nasution
16 April 2016, 10:00
Direktur Jenderal Pajak dan Ketua BPK
AMEIDYO DAUD | KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak berencana memanggil nama-nama wajib pajak yang beredar dalam dokumen Panama Papers. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi menyatakan pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi dan kepastian apakah wajib pajak tersebut merupakan bagian dari 79 persen kesamaan nama yang perlu ditertibkan pajaknya.

Sebagai contoh, kata dia, yaitu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis yang diundang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan agar Direktorat Pajak bisa melakukan klarifikasi. Karena itu, dia membuka kemungkinan untuk memanggil pejabat publik lainnya untuk melakukan klarifikasi serupa. Pemanggilan akan dilakukan oleh masing-masing kantor wilayah pajak. “Pasti dipanggil, namun di masing-masing wilayah,” kata Ken di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

Advertisement

Namun, dia menegaskan pemanggilan tersebut jangan sampai diartikan bahwa nama-nama tersebut melanggar aturan perpajakan. Direktorat hanya meminta klarifikasi dan verifikasi apakah wajib pajak telah membayar dengan tertib. Sayangnya, Ken enggan memberitahu siapa lagi pihak yang akan dipanggil. (Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan).

Sebelumnya, Direktorat Pajak menugaskan unit khusus untuk menganalisa nama-nama orang Indonesia dalam dokumen Panama Papers. Data dalam dokumen itu akan diselaraskan dengan informasi yang dimiliki DJP dari otoritas pajak negara lain. Kalau ada ketidaksesuaian dengan pelaporan selama ini maka akan dilakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut.

Menurut Ken, saat ini dokumen Panam Papers yang dirilis organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) sejak Senin pekan lalu memuat sekitar 800 nama dari Indonesia. Pada 2013, ICIJ juga merilis dokumen bocoran serupa. Ketika itu mereka menamakannya sebagai Offshore Leaks. Dari sekitar 2,5 juta dokumen, nama orang dan perusahaan Indonesia mencapai lebih dari 1.780. Bila dijumlahkan, dalam perhitungan awal muncullah 2.580-an nama.

Ketika disisir, kata Ken, setidaknya ditemukan 2.040 nama, sekitar 79 persen, yang dimiliki Direktorat Pajak beririsan dengan data di dua dokumen tersebut. Namun, dia menegaskan nama-nama tersebut tidak selalu bermasalah. Sebab, dalam berbisnis, mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai negara tidak otomatis melanggar hukum, sebab merupakan hal biasa selama membayar pajak. (Baca: Heboh Panama Papers Mengguncang Berbagai Negara).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama menuturkan dokumen Panam Papers akan dibandingkan dengan data Direktorat Pajak. “Jika konsisten, akan menambah potensi penggalian kami. Tetapi jika tidak, ini akan menjadi data baru untuk diselidiki lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, prosesnya dimulai dari pemanggilan oleh Direktorat Pajak atas nama-nama wajib pajak yang masuk dalam dokumen tersebut. Bila dalam tahapan klarifikasi si pembayar pajak tidak memberi keterangan dengan jelas dan enggan memperbaiki SPT, maka naik ke tahapan pemeriksaan.

Hal ini menyusul permintaan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Ken untuk mempelajari data-data tersebut. “Data itu akan kami kaji, kami lihat apakah valid. Kemudian dicek konsistensinya dengan data yang kami miliki,” kata Bambang beberap hari lalu. (Baca juga:PPATK Temukan Modus Transaksi dalam Panama Papers).

Reporter: Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement