SKK Migas Siapkan Tiga Pusat Logistik Berikat

Anggita Rezki Amelia
18 April 2016, 20:54
Pusat Logistik Berikat
Arief Kamaludin|KATADATA
Pusat Logistik Berikat milik PT CKB yang menimbun barang untuk supporting migas dan pertambangan di Cakung, Jakarta.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sedang menyiapkan tiga daerah yang akan dijadikan kawasan pusat logistik berikat. Hal ini untuk mengurangi biaya logistik migas.

Juru bicara SKK Migas Elan Biantoro mengatakan saat ini pusat logistik migas hanya ada di Indonesia Bagian Barat yakni Batam. Ke depan ada tiga lokasi yang sedang disiapkan yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Tanjung Batu, Kalimantan Selatan; dan Sorong, Papua. “Kami maksimalkan kawasan pusat logistik berikat untuk menurunkan biaya logistik,” kata Elan di Kantornya, Senin, 18 April 2016.

Advertisement

Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa daerah tersebut dipilih untuk pembangunan kawasan pusat logistik berikat. Salah satu alasannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. Dengan begitu, tidak ada lagi ketimpangan antara kawasan Barat Indonesia dengan kawasan Timur Indonesia. (Baca: Pemerintah: Pusat Logistik Akan Pangkas Dwelling Time).

Presiden Joko Widodo memang bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai hub logistik di kawasan ASEAN, bahkan Asia Pasifik. Salah satu upaya menggapai cita-cita tersebut melalui pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB merupakan gudang logistik multifungsi untuk menyimpan berbagai barang impor atau lokal dengan berbagai insentif. (Baca: Empat Perusahaan Berminat Manfaatkan Pusat Logistik Berikat).

Jokowi ingin pusat logistik ada di sejumlah provinsi. Saat ini sudah ada 11 PLB di Balikpapan, Cakung, Denpasar, Karawang, dan Cikarang. Selain Cipta Krida, perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan pusat logistik adalah PT Petrosea, PT Pelabuhan Penajam, PT Kamadjaja Logistics, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Dunia Express, PT Dahana, PT Khrisna Cargo, PT Gerbang Teknologi Cikarang, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Agility International.

Pembangunan PLB juga merupakan realisasi paket kebijakan jilid kedua yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 2015. Payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sempat menargetkan efisiensi Rp 7 triliun di sektor minyak dan gas bumi. Sebab, sebelum ada PLB investor perlu mengeluarkan ongkos investasi untuk distribusi rig di wilayah seperti Batam dan Singapura. Kini investor hanya perlu menunggu di dekat lapangan migas terkait karena operator akan membawa fasilitas pengeboran ke PLB terkait. (Baca: Pusat Logistik Berikat Bakal Tekan Biaya Migas Rp 7 Triliun).

Hal yang sama berlaku dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) impor. Heru menjelaskan mayoritas distributor tidak menumpuk BBM di Indonesia karena mereka harus membayar penuh walaupun tidak semua BBM disalurkan. Hal ini akan diperbaiki dengan keberadaan PLB yang mengurangi jarak distribusi barang.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement