Bentuk Holding, Menteri Rini Jamin Anak Usaha Tetap Berstatus BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan pembentukan induk usaha (holding) BUMN berdasarkan sektor usahanya masing-masing. Meski telah berhimpun dalam setiap induk usaha, Kementerian BUMN menjamin semua anak usaha tersebut tetap akan berstatus perusahaan pelat merah.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, semua perusahaan BUMN yang nantinya menjadi anak usaha bakal tetap berdiri dan berjalan sendiri-sendiri tanpa harus tergantung kepada induk usahanya. Statusnya pun tidka berubah, yaitu tetap perusahaan miik negara. “Pada dasarnya yang paling utama, utamanya dari holding ini, perusahaan itu tetap berdiri dan berjalan sendiri-sendiri,” katanya saat ditemui seusai acara peresmian pembangunan Menara Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Selasa (19/4).
Ia menambahkan, anak usaha holding BUMN itu akan tetap menjadi perusahaan pelat merah karena pemerintah memiliki saham istimewa yang disebut saham Dwiwarna A atau saham seri 1. Alhasil, para direksi dan menajemen anak usaha tersebut nantinya tetap akan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.
(Baca: Peraturan Pemerintah tentang Induk Usaha BUMN Segera Terbit)
Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah merampungkan kajian pembentukan induk usaha BUMN sektor energi. PT Pertamina (Persero) didapuk sebagai induk usaha, sedangkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas menjadi anak usahanya. Proses pembentukan induk usaha BUMN sektor energi itu diharapkan bisa rampung dalam tahun ini.
Selain itu, Kementerian BUMN berencana membentuk induk usaha konstruksi dan jalan tol yang akan dipimpin oleh PT Hutama Karya, induk usaha BUMN pertambangan yang dipimpin PT Inalum dan induk usaha sektor perumahan yang akan dinakhodai Perumnas. Selain itu, ada induk usaha sektor keuangan yang rencananya akan dipimpin oleh PT Danareksa.
(Baca: Menteri Rini Putuskan PGN Akan Jadi Anak Usaha Pertamina)
Sejumlah BUMN yang akan menjadi anak usaha tersbeut sudah berstatus perusahaan publik. Antara lain PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk di sektor konstruksi, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Timah Tbk di sektor pertambangan, serta empat bank BUMN: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Menurut Rini, payung hukum pembentukan induk usaha itu berupa peraturan pemerintah. Namun, sampai saat ini, dia mengaku penyusunan payung hukum tersebut masih dalam tahap diskusi antarkementerian terkait. Diharapkan, pembentukan semua induk usaha BUMN itu dapat direalisasikan dalam tahun ini.
Rini menjelaskan, pembentukan induk usaha BUMN tersebut memiliki banyak manfaat. Selain akan memperkuat permodalan masing-masing holding BUMN, fokus utama kebijakan itu adalah menurunkan biaya operasional. Dengan pembentukan holding ini akan meningkatkan efisiensi yang bisa dilakukan oleh berbagai BUMN.
(Baca: Jokowi Minta Kementerian BUMN Sinergikan PGN dan Pertagas)
Rini mencontohkan, saling berbagi sistem teknologi informasi (TI). “Contohnya begini, BRI memesan pembelian satelit yang akan diluncurkan bulan Juni nanti. Satelit itu bisa dimanfaatkan oleh semua BUMN keuangan, sehingga biayanya akan turun sekali. Kalau sekarang kan mereka (bank) menyewa (satelit) sendiri-sendiri.”