Tingkatkan Kandungan Lokal Industri Migas, Tender Bisa Dihapus

Miftah Ardhian
20 April 2016, 20:01
Blok migas
Katadata

Pemerintah berencana memperbaiki aturan batas minimal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk barang dan jasa yang digunakan oleh industri hulu minyak dan gas (migas) dan penunjangnya. Kepala Dinas Kapasitas Nasional SKK Migas Ida Tota Simatupang mengatakan terobosan ini untuk meningkatkan kandungan lokal. Misalnya, menghilangkan kewajiban tender dan diganti dengan penunjukkan langsung. Syaratnya, menghadirkan kandungan lokal lebih tinggi dibandingkan para pesaingnya.

Saat ini, kata Ida, penunjukan langsung belum bisa direalisasikan. Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji perubahan aturan tersebut. “Untuk penunjukkan langsung itu ada tahapannya. Itu yang diatur, kriterianya sedang dibahas,” kata Ida saat ditemui usai acara diskusi bisnis forum migas 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Advertisement

Ketentuan pemakaian produk lokal tertuang dalam beberapa aturan di sejumlah kementerian. Misalnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. (Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas).

Dalam realisasi 2015, industri hulu migas sudah melampaui target TKDN yang ditetapkan pemerintah yakni mencapai 59 persen. Namun, Ida mengatakan pencapaian tersebut masih dalam tahap komitmen. Untuk itu, pemerintah terus mendorong para investor untuk merealisasikannya.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian Arus Gunawan mengatakan industri dalam negeri harus diberi kesempatan lebih besar untuk mensuplai produk ke berbagai perusahaan, terutama di industri hulu migas. “Daya saing industri dalam negeri ini akan meningkat,” ujar Arus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement