Pemerintah Kaji Pembentukan Tim Lintas Sektor Panama Papers

Desy Setyowati
21 April 2016, 16:22
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemerintah mempertimbangkan pembentukan tim kerjasama lintas sektoral untuk mengkaji isi Panama Papers. Dengan adanya tim itu, pemerintah dapat menelisik dan menagih kewajiban pajak 899 nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar dokumen tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama menyatakan, penanganan dokuman Panama Papers memang harus melibatkan banyak pihak dari berbagai tingkatan atau multilevel. Tujuannya agar pengungkapan dokumen itu dapat dijadikan sebagai bahan untuk menelisik harta kekayaan orang Indonesia di luar negeri, khususnya di negara suka pajak (tax havens). Kalau ada harta yang disembunyikan, Ditjen Pajak bisa menagih setoran pajak kepada wajib pajak tersebut.

Karena itu, menurut dia, pemerintah tengah membahas pembentukan suatu tim atau badan lintas sektoral untuk menelisik Panama Papers. “Ada pembahasan tapi belum diputuskan akan dibentuk badan atau tidak. Tapi memang harus ditangani multilevel,” kata Mekar kepada Katadata, Kamis (21/4).

(Baca: Pemerintah Tawari Nama di Panama Papers Ikut Repatriasi)

Meski seandainya pemerintah tidak membentuk tim atau suatu badan, dia berharap adanya kerjasama lintas kementerian dan lembaga negara untuk verifikasi dan validasi dokumen Panama Papers. Dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bisa dilakukan penelitian sedangkan kepolisian dapat mengetahui adanya tindak pidana kejahatan. Adapun Bank Indonesia (BI) dapat membantu pemanatauan lalu lintas devisa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait membuka data perbankan. "Akan lebih bagus informasinya," ujar Mekar.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dokumen ini bisa menjadi 'alat pukul atau stik bagi pemerintah untuk mengejar pajak. Dengan dukungan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AeoI), semestinya pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa lebih efektif dibanding sebelumnya, karena wajib pajak mau tidak mau harus mengikuti aturan tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...