Pemerintah Siapkan Pusat Krisis Keamanan Nasional

Miftah Ardhian
25 April 2016, 17:43
Luhut Binsar Panjaitan, Darmin Nasution, Rizal Ramli, Sofyan Djalil
Setkab

Di awal tahun ini, beberapa peristiwa menimpa keamanan warga negara Indonesia, seperti penyanderaan, atau kejahatan yang berdampak strategis lainnya. Melihat hal itu, pemerintah akan bertindak responsif. Satu di antaranya hendak merealisasikan pembentukan pusat krisis atau crisis center.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan crisis center ini merupakan wacana yang sudah lama didengungkan sejak dia masih aktif di militer. Lembaga sejenis sudah banyak dibentuk oleh beberapa negara lain. “Itu adalah organisasi kerangka yang segera bisa hidup manakala ada keadaan yang dianggap kritis dalam proses pengambilan keputusan,” kata Luhut saat memberikan keterangan di Kantornya, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Organisasi ini bertujuan unutk mempercepat pengambilan keputusan strategis terkait dengan isu keamanan. Luhut mencontohkan apabila terjadi penyanderaan terhadap warga negara Indonesia di dalam atau di luar negeri yang berdampak strategis, pemerintah dapat mengambil keputusan dengan cepat melaluai pusat krisis. Semua keputusan akan diambil oleh Presiden. Sedangkan untuk pelaksana hariannya ditugaskan ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Luhut ingin menegaskan bahwa keputusan terkait hal-hal strategis selalu berada di tangan Presiden. “Jadi kalau ada orang yang bilang pengambilan keputusan itu banyak, multipilot, itu tidak benar. Pilotnya hanya satu, kaptennya satu yaitu Presiden RI. Kami ini hanya pembantu,” ujar Luhut.

Dalam crisis center ini, nantinya terdapat dua anggota: tetap dan tidak tetap. Sebagai anggota tetap adalah Luhut selaku Menkopolhukam, lalu Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, dan Kepala Polri. Sedangkan anggota tidak tetap yakni seluruh kementerian yang terkait dengan insiden yang sedang dihadapi. Luhut mengatakan pusat krisis ini akan terbentuk dalam waktu dekat.

Di luar itu, pemerintah juga tengah menggalakan penangkapan buronan Indonesia yang berada di luar negeri. Karenanya,  kerja sama dengan Singapura, misalnya dipererat. Luhut mengklaim, Pemerintah telah memiliki rencana dan cara-cara yang lebih cepat dan tegas untuk menangkap orang-orang yang masuk daftar pencarian orang  di luar negeri.

Luhut menegaskan pemerinah tidak akan memberikan perlakuan istimewa bagi para buronan tersebut. “Mereka harus mempertanggung jawabkan secara benar dan kita juga ingin mereka menghadapi hukum dengan benar,” ujar Luhut. 

Pekan lalu, misalnya, setelah 13 tahun buron, Samadikun Hartono ditangkap dan dipulangkan oleh Badan Intelijen Negara. Samadikun merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang diterima Bank Modern, yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Terpidana kabur dan menjadi buron setelah Kejaksaan Agung memberikan izin pengobatan ke Jepang pada 2003 lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...