Data Tax Amnesty Tak Bisa Digunakan untuk Kasus Pidana

Safrezi Fitra
26 April 2016, 05:00
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang akan ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satu jaminan hukum yang akan diberikan adalah kerahasiaan data hasil kekayaan dan asset yang dimilikinya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu elemen penting agar tax amnesty bisa berhasil adalah adanya kepastian hukum bagi calon pesertanya. Kepastian hukum ini tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Perlu ada aturan turunannya agar tidak menimbulkan keraguan.

Hal yang paling utama dalam kepastian hukum ini adalah menyangkut kerahasiaan data para peserta. Nantinya data ini tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum. “Siapapun yang membocorkan data tersebut, justru akan dikenai tindak pidana,” kata Bambang usai rapat terbatas (ratas) membahas tax amnesty di Kantor Presiden, Jakarta (25/4). (Baca: Gubernur BI Ungkap Lima Kunci Sukses Tax amnesty kepada DPR)

Meski demikian, kata Bambang, bukan berarti hal ini bisa menghilangkan kasus pidananya. Jika kebetulan ada peserta yang terlibat kasus pidana lainnya, tetap akan ditindak. Tapi data yang dilaporkan sebagai peserta tax amnesty tidak bisa digunakan untuk kasus pidananya. Artinya tax amnesty tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan.

Pemerintah berharap DPR bisa merampungkan dan mengesahkan UU Tax amnesty dalam waktu dekat. Karena aturan tax amnesty ini hanya akan berlaku untuk tahun ini saja. Menurut Bambang potensi peserta yang akan mengikuti tax amnesty cukup besar, ada 6.000 orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri. Ini baru data wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Sementara tax amnesty juga berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. (Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax amnesty Rp 560 Triliun)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...