KPK, Polri, Kejagung, PPATK Dukung UU Pengampunan Pajak

Miftah Ardhian
26 April 2016, 20:58
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata

Tiga institusi penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa memahami keinginan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). “Restu” ini bakal meringankan langkah pemerintah agar bisa segera menerapkan kebijakan yang kontroversional ini karena berpotensi memicu moral hazard.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, KPK hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Meski begitu, KPK sebagai lembaga hukum tidak dalam posisi menyetujui ataupun menolak rancangan beleid tersebut, yang tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebaliknya, lembaga antirasuah ini akan mendukung kebijakan pengampunan pajak karena bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun, di sisi lain kebijakan itu bertujuan “mengampuni” masuknya dana-dana bermasalah yang selama ini diparkir di luar negeri. “Kami berkomitmen mendukung ini (tax amnesty) untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Indonesia,” kata Laode saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR di Jakarta, Selasa (26/4). Rapat untuk membahas RUU Tax Amnesty itu juga dihadiri perwakilan kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK.

Meski begitu, KPK memberikan beberapa catatan terkait rancangan beleid tersebut. Laode menyatakan, beberapa kejahatan harus dikecualikan dari kebijakan tersebut. Antara lain, dana-dana yang terkait dengan terorisme, narkoba, dan kejahatan lainnya.

Selain itu, dia meminta agar RUU Tax Amnesty mencantumkan secara jelas batas waktu kebijakan pengampunan pajak. Sebab, tax amnesty ini merupakan upaya terpaksa yang harus dilakukan pemerintah. “Ketika satu persen orang kaya ini dikecualikan (melalui tax amnesty), ini tidak adil. Karena itu, masa waktunya dan target pemasukannya harus ditentukan,” ujarnya.

(Baca: Direktorat Pajak Jamin Kerahasiaan Data Tax Amnesty)

Pendapat serupa disampaikan Ketua PPATK M. Yusuf. “Kami siap melaksanakan komitmen yg dicantumkan dalam UU ini nantinya,” kata dia. Yusuf menyatakan, ada posisi dilematis yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur secara masif di tengah seretnya penerimaan negara.

Padahal, telah ditemukan fakta banyaknya uang orang Indonesia di luar negeri yang dapat digiring masuk ke dalam negeri lewat tax amnesty. “Contoh (data) yang dirilis Menteri Keuangan ada 6.000 WNI yang punya dana sekitar Rp 11.400 triliun. Belum lagi (data) Offshore Leaks, Singapore Papers, dan sebagainya,” ujar Yusuf.

(Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...