Rilis Paket Jilid XII, Jokowi Pangkas 45 Prosedur Kemudahan Usaha

Yura Syahrul
28 April 2016, 20:46
Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo saat meninjau pabrik sepatu di Tangerang, Banten, 5 Oktober 2015.

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-12 untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Paket ini memangkas banyak prosedur, izin, waktu, dan biaya pengurusan usaha. Harapannya, paket ini dapat mendukung pencapaian target peringkat ke-40 kemudahan usaha atau Ease of Doing Business Indonesia versi Bank Dunia pada 2017 mendatang.

Berbeda dibandingkan 11 paket kebijakan ekonomi yang sudah dirilis sejak September tahun lalu, paket jilid XII ini langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. “Saya mengumumkan langsung paket ini karena sangat penting sekali untuk membuat bangsa ini mandiri dan punya daya saing,” kata Presiden kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4) sore.

Seperti paket kebijakan jilid I, paket teranyar ini memang memuat banyak peraturan baru maupun peraturan yang direvisi. Peraturan itu terdiri dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi gubernur, surat edaran menteri, hingga keputusan direksi.

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, mayoritas peraturan tersebut sudah rampung dibuat ataupun direvisi bersamaan dengan dirilisnya paket kebijakan jilid XII ini. “Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas. Sebanyak 16 peraturan baru sudah diterbitkan. Cuma dua peraturan yang belum rampung saat ini,” katanya, yang turut mendampingi Presiden dalam konferensi tersebut. Yaitu, revisi Peraturan Pemerintah No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan final untuk jual beli tanah dan peraturan daerah tentang penurunan Biaya Peralihan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).

(Baca: Pemerintah Klaim Peringkat Kemudahan Usaha Naik ke Posisi 53)

Deregulasi semua peraturan itu mencakup 10 indikator kemudahan usaha yang saban tahun disurvei oleh Bank Dunia.  Yaitu: memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses mendapatkan kredit, dan penegakan kontrak. Selain itu, akses listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.

Sebagai contoh, untuk indikator memulai usaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam beleid itu, modal dasar PT tetap minimal Rp 50 juta namun modal dasar untuk UMKM ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri usaha tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...