Kejar Peringkat Kemudahan, PLN Luncurkan Pelayanan Satu Pintu

Miftah Ardhian
29 April 2016, 18:52
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Perusahaan Listrik Negara meluncurkan program pelayanan satu pintu sambungan listrik. Langkah ini merupakan respons atas perintah Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha. Dalam penilaian Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara saat ini.

Pelayanan satu pintu ini diharapkan mendongkrak peringkat Indonesia membaik ke posisi 40. Sebab, kemudahan mendapatkan akses listrik merupakan salah satu indikatornya. Apalagi, kata Direktur Niaga PLN Benny Marbun, angka konsumsi listrik masyarakat masih sangat rendah. Indonesia berada di peringkat 46 dalam kemudahan mendapatkan akses listrik di antara 189 negara.

Advertisement

“Target pemerintah dipotong 50 persen menjadi peringkat 23. Ini mungkin tercapai dengan pelayanan satu pintu,” kata Benny saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat, 29 April 2016. (Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan).

Target kebijakan yaitu mempercepat pemasangan listrik dari rata-rata 79 hari menjadi 29 hari. Melalui pelayanan satu pintu, masyarakat yang ingin memasang listrik hanya perlu berurusan dengan PLN melalui jaringan online. Sebelumnya, konsumen mesti berhubungan dengan lembaga inspeksi teknik dan mendatangi kantor PLN di daerah masing-masing. Namun, nyatanya mereka masih berhubungan dengan kontraktor listrik karena pihak tersebut belum bergabung dalam sistem ini.

Menurut Benny, keuntungan menggunakan layanan ini adalah adanya diskon yang diberikan dalam pemasangan listrik baru. “Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari semula Rp 17,5 per VA menjadi Rp 15 per VA. Penyambungan baru PLN dari Rp 969 per VA menjadi Rp 775 per VA,” ujarnya. “Jadi ketika ada permintaan sambungan baru 1.300 VA, biaya penyambungan sekitar Rp 1,2 juta ditambah biaya SLO Rp 85.000 dan biaya materai. Itu dibayarkan konsumen ke PLN.”

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman menyatakan masyarakat perlu mendukung program ini. Layanan satu pintu ini merupakan perubahan layanan manual menjadi online. Tiga database -PLN 1,2,3; instansi teknik; SLO- akan terkoneksi secara online sehingga masyarakat hanya berhubungan dengan PLN. Selama ini banyak pengadungan terkait dengan pembayaran SLO karena dibayarkan langsung kepada pihak pemeriksa. (Lihat pula: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda).

Sistem pelayanan satu pintu, kata Jarman, berlaku mulai hari ini. Namun wilayah yang bisa menggunakannya masih terbatas pada Jakarta dan Surabaya. Sebab, sistem yang sudah siap baru di dua kota besar ini. Apalagi pemenuhan barang-barang di gudang juga belum mencukupi untuk daerah lainnya. Jarman menargetkan sampai dengan akhir Oktober -bertepatan dengan Hari Kelistrikan Nasional- layanan ini bisa diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia. “Kecuali daerah remote dan pulau terpencil yang geografinya susah dicapai,” ujar dia.

Dengan diresmikannya program ini, PLN akan mendapat pecutan untuk memperbaiki kinerja. Karena, apabila masyarakat tidak mendapat sambungan listrik lebih dari 25 hari sejak permohonan perpanjangan, PLN akan dikenakan denda sebesar 35 persen dari tagihan awal konsumen. Program ini, kata Jarman, tidak hanya diperuntukan bagi kalangan rumah tangga, juga untuk pemasangan mal-mal kecil. (Baca: Rilis Paket Jilid XII, Jokowi Pangkas 45 Prosedur Kemudahan Usaha).

Kemarin, Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-12 untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Paket ini memangkas banyak prosedur, izin, waktu, dan biaya pengurusan usaha. Harapannya, paket ini dapat mendukung pencapaian target peringkat ke-40 kemudahan usaha atau ease of doing business Indonesia versi Bank Dunia pada 2017.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement