Kementerian Kaji Rencana Jokowi Soal PP Deklarasi Pajak
Kementerian Keuangan masih mengkaji berbagai alternatif jika Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak kandas di Dewan Perwakilan Rakyat. Termasuk atas rencana Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Deklarasi Pajak sebagai antisipasi bila kebijakan tax amnesty tak bisa dijalankan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan instansinya masih fokus mengejar penyelesaian pembahasan tax amnesty di DPR. “(PP Deklarasi Pajak) masih didiskusikan,” kata Suhasil usai menghadiri peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2015 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Ketika membuka Indonesia E-Commerce Summit and Expo, kemarin, Presiden Jokowi memang menyampaikan langkah antisipasi pemerintah jika pembahasan RUU Tax Amnesty mandek di DPR. Pertimbangannya, pemerintah membutuhkan kebijakan pengampunan pajak untuk mendukung target penerimaan pajak tahun ini yang seret. (Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun).
Menurut Jokowi, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR. Meski begitu, dia menyiapkan peraturan pemerintah jika pembahasannya bermasalah. “Yang paling penting sudah ada proses di sana. Tetapi kami siapkan PP kalau (pembahasan) tax amnesty ada masalah. PP-nya mengenai deklarasi pajak,” kata Jokowi.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail perihal materi Peraturan Pemerintah tentang Deklarasi Pajak tersebut. Yang jelas, pemerintah tidak harus tergantung kepada Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Baca: Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak).
Meski masa sidang di DPR berakhir hari ini, pemerintah berusaha menyelesaikan RUU tersebut. Bila tax amnesty sudah disahkan Dewan, pemerintah akan mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang disampaikan pada Mei atau Juni. Ketika itu pemerintah sudah bisa memperhitungkan besara pengeluaran, penerimaan, dan defisit anggaran yang baru. Di dalamnya mencakup kemungkinan tambahan penerimaan dari tax amnesty atau penghematan belanja.
Sementara itu, ekonom Bahana Sekuritas Budi Hikmat mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menerapkan tax amnesty. Menjelang pelaksanaan pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), semestinya kebijakan ini memiliki kekuatan. (Baca juga: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah).
Apalagi, Budi memberi contoh, Singapura sebagai salah satu negara favorit warga kaya Indonesia menempatkan hartanya akan kesulitan menahan aset tersebut tetap di negerinya. Di sisi lain, perekonomian juga belum membaik. Indikasinya, kinerja jasa perdagangan minyak atau perkapalan menurun. “Saya dengar ada channel checking yang kasih value added ke konglomerat. Ini (tax amnesty) banyak yang mau. Singapura kan slowing,” kata dia.