Tax Amnesty Sekarang Dinilai Lebih Baik Dibanding 1964 dan 1984

Desy Setyowati
3 Mei 2016, 14:19
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah opimistis pengampunan pajak atau tax amnesty kali ini akan lebih berhasil dibanding penerapan sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan keyakinan tersebut ditopang oleh tujuan kebijakan tersebut yang lebih jelas, yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pelaksanaan tax amnesty pada 1964, misalnya, lebih untuk mengembalikan dana revolusi. Payung hukumnya pun hanya Keputusan Presiden. Penyebab gagalnya pengampunan pajak ini, kata Ken, karena di tahun berikutnya terjadi Gerakan 30 September: perseteruan antara pemegang kekuasaan, Partai Komunis Indonesia, dan tentara. Sedangkan pada 1984, tujuannya hanya untuk mengubah sistem dari official assesment menjadi self assesment.

Advertisement

Adapaun saat ini, pemerintah menginginkan kekayaan warga Indonesia di luar negeri ditarik ke Tanah Air (repatriasi). Harapannya, dana tersebut bisa diinvestasikan sehingga menjadi pembiayaan pembangunan infrastruktur. Dalam jangka panjang, pembangunan infrastruktur ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja, diikuti dengan kenaikan daya beli. (Baca: Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal).

“Lalu bisa menciptakan objek pajak baru. Saya yakin masyarakat Indonesia mau kalau diajak gotong royong,” kata Ken saat membuka acara Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Saat ini, pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga saat ini, yang masih mengganjal terkait besaran tarif tebusan dan tahapan pelaksanaannya. (Baca:Kemenkeu Siapkan SBN Tampung Rp 100 Triliun Dana Repatriasi).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement