Hadapi MEA, Darmin: Bank Kita Masih Juara di Dalam Negeri

Miftah Ardhian
3 Mei 2016, 16:04
Menko Perekonomian, Darmin Nasution
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyerukan rasa percaya diri dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), terutama bagi industri keuangan. Bank-bank di Indonesia diklaim masih mampu menjadi juara di dalam negeri sendiri, walau sedikit kesulitan bila bersaing di negara lain.

Menurut Darmin, dari sisi permodalan, lembaga-lembaga keuangan Indonesia juga masih kalah dibandingkan dengan negara tetangga, terutama Singapura dan Malaysia. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah sepak terjang bank-bank Indonesia di dalam negeri. (Baca: Hadapi Pekerja Asing, Bank Mandiri Bangun Kampus Baru)

Advertisement

Saat ini, sejumlah bank besar Singapura dan Malaysia telah hadir di Indonesia. Namun, yang menjadi “juara” masih bank lokal. “Untuk bersaing di negara sana tidak mudah, namun untuk dominan di negara kita masih bisa. Itu artinya kita boleh khawatir kalau mereka yang dominan di sini,” kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Dalam menghadapai era pasar bebas di tingkat ASEAN ini, kata Darmin, yang perlu menjadi perhatian khusus adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Walau telah memiliki lembaga terkait SDM, seperti kementerian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan badan akreditasi baik, namun sistem SDM-nya dianggap belum terbentuk.

Karena itu dia mendorong untuk menyusun sertifikat kompetensi. Menurutnya, dalam hal ini bukan lagi tugas pemerintah, melainkan asosiasi. Saat ini, standar kompetensi di satu industri bisa banyak, misalnya untuk level operator, teknisi, dan ahli. “Di industri itu seyogyanya ditetapkan standar kompetensi. Baru setelah itu pendidikan vokasional menyesuaikan output-nya,” ujar Darmin.

Terkait dengan ekspansi tenaga kerja asing ke Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menganggap proses dan peraturan pekerja asing sudah tertata dengan baik. Pengawasan utamanya dikomandoi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi. (Baca: MEA Berlaku, 25 Ribu Pekerja Asing Serbu Indonesia Selama Januari).

Dia menyatakan semua hal tersebut sudah tercantum dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). “Semua ada ketentuannya di IMTA. Prinsipnya, kalau bisa dikerjakan tenaga kerja dalam negeri, itu yang diutamakan,” kata Franky.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement