Tiga Poin Utama Revisi Rencana Pembangkit Listrik PLN

Miftah Ardhian
17 Mei 2016, 18:12
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggat waktu hingga Jumat pekan ini (20/5) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), untuk menyerahkan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Revisi RUPTL tersebut setidaknya harus memuat tiga poin utama untuk menyukseskan program pemerintah yaitu megaproyek pembangkit listrik 35 gigawatt (GW).    

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sudjatmiko mengatakan, banyak poin yang harus direvisi dalam RUPTL tersebut. Namun, setidaknya revisi itu menyangkut tiga poin utama. Pertama, PLN perlu memperbesar porsi energi baru dan terbarukan (EBT) untuk pembangkit listrik yang dibangunnya sesuai dengan ketentuan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yaitu 23 persen pada tahun 2025.

Kedua, pembangunan daerah timur Indonesia atau daerah-daerah terluar. “Dalam RUPTL harus berisi ada pembangunan listrik di desa atau daerah terdepan terluar,” kata Sudjatmiko dalam acara temu media, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/5). Hal ini terkait dengan target elektrifikasi nasional sebesar 97 persen pada 2019. Ketiga, RUPTL harus memuat penguatan peran PLN dalam pengelolaan listrik dan jaringannya.

Menurut dia, penetapan RUPTL PLN tersebut oleh pemerintah penting agar kemudian dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam megaproyek 35 GW. Mulai dari pemerintah sebagai regulator, investor yang berminat membangun proyek itu serta perbankan untuk sumber pendanaannya.

(Baca: ESDM Desak PLN Rampungkan Revisi Rencana Proyek Listrik Pekan ini)

Sebagai contoh, para investor bisa melihat lokasi pembangkit dan transmisi listrik yang akan dibangun. “Jadi jika ada masalah lahan atau tata ruang, pemda terkait bisa turun tangan dan membantu penyelesaiannya,” kata Sudjatmiko.

Selain itu, perbankan atau penyandang dana bisa melihat peluang-peluang menyalurkan pinjaman untuk proyek tersebut. Adapun dari sisi pemerintah, RUPTL tersebut memberikan semacam pedoman untuk mengawasi kemajuan pembangunan pembangkit listrik 35 GW.

Karena itulah, pemerintah mendesak PLN segera menyerahkan revisi RUPTL tersebut. Jika penyerahan RUPTL itu molor maka akan menyebabkan tertundanya penyelesaian megaproyek pembangkit listrik 35 GW yang ditargetkan rampung tahun 2019. “Bakal ada semacam pengunduran target, yang harusnya beberapa sudah dibangun tahun ini akan mundur tahun depan. Jadi tahun depan akan lebih banyak beban kegiatannya,” kata Sudjatmiko.

(Baca: Dukung Proyek 35 GW, PLN Bangun Ribuan Transmisi dan Gardu Induk)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...