Salah Antar Penumpang, Pemerintah Investigasi Lion dan AirAsia

Ameidyo Daud Nasution
18 Mei 2016, 18:09
Pesawat Lion
Katadata

Kementerian Perhubungan akan segera menginvestigasi seluruh kegiatan pengangkutan darat penumpang dan barang (ground handling) PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia). Langkah ini menanggapi kasus salah antar penumpang dua maskapai penerbangan tersebut, yaitu Lion Air tujuan Soekarno Hatta pada pekan lalu dan AirAsia tujuan Denpasar pada Selasa lalu (17/5).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka berkoordinasi untuk menginvestigasi proses kegiatan ground handling yang dilakukan Lion Air dan AirAsia.

Advertisement

"Kami sudah surati Direktur Jenderal Imigrasi dan Dirjen Bea Cukai agar ditinjau bersama sehingga lebih baik," kata Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5).

Menurut dia, tim investigasi untuk Bandara Soekarno Hatta telah dibentuk pada Senin lalu (16/5). Sedangkan pembentukan tim investigasi untuk Bandara Ngurah Rai di Bali baru disahkan hari Rabu ini.

(Baca: Setelah Lion, AirAsia Salah Antar Penumpang)

Jika terbukti melakukan kesalahan, AirAsia dan lion Air dapat dikenakan sanksi. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara. Pemberian sanksi itu bertujuan agar setiap maskapai memahami betapa pentingnya memberikan pelayanan dan keselamatan terbaik bagi penumpang. "Ini juga menandakan pentingnya maskapai segera meningkatkan kompetensi personilnya," kata Suprasetyo.

Sembari menunggu hasil investigasi, Kementerian Perhubungan akan membekukan kegiatan operasional ground handling AirAsia dan Lion Air mulai Rabu pekan depan (25/5). Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor A4.109/1/9/DRJU.DBU-2016 untuk AirAsia dan SK AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 untuk Lion Air. Namun, larangan itu hanya berlaku di Bandara Ngurah Rai bagi Air Asia dan di Bandara Soekarno-Hatta untuk Lion Air. "(Pembekuannya) mulai lima hari kerja setelah surat diterbitkan pada 17 Mei lalu," katanya.

(Baca: Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement