Salah Antar Penumpang, Pemerintah Investigasi Lion dan AirAsia

Ameidyo Daud Nasution
18 Mei 2016, 18:09
Pesawat Lion
Katadata

Kementerian Perhubungan akan segera menginvestigasi seluruh kegiatan pengangkutan darat penumpang dan barang (ground handling) PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia). Langkah ini menanggapi kasus salah antar penumpang dua maskapai penerbangan tersebut, yaitu Lion Air tujuan Soekarno Hatta pada pekan lalu dan AirAsia tujuan Denpasar pada Selasa lalu (17/5).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka berkoordinasi untuk menginvestigasi proses kegiatan ground handling yang dilakukan Lion Air dan AirAsia.

"Kami sudah surati Direktur Jenderal Imigrasi dan Dirjen Bea Cukai agar ditinjau bersama sehingga lebih baik," kata Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5).

Menurut dia, tim investigasi untuk Bandara Soekarno Hatta telah dibentuk pada Senin lalu (16/5). Sedangkan pembentukan tim investigasi untuk Bandara Ngurah Rai di Bali baru disahkan hari Rabu ini.

(Baca: Setelah Lion, AirAsia Salah Antar Penumpang)

Jika terbukti melakukan kesalahan, AirAsia dan lion Air dapat dikenakan sanksi. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara. Pemberian sanksi itu bertujuan agar setiap maskapai memahami betapa pentingnya memberikan pelayanan dan keselamatan terbaik bagi penumpang. "Ini juga menandakan pentingnya maskapai segera meningkatkan kompetensi personilnya," kata Suprasetyo.

Sembari menunggu hasil investigasi, Kementerian Perhubungan akan membekukan kegiatan operasional ground handling AirAsia dan Lion Air mulai Rabu pekan depan (25/5). Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor A4.109/1/9/DRJU.DBU-2016 untuk AirAsia dan SK AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 untuk Lion Air. Namun, larangan itu hanya berlaku di Bandara Ngurah Rai bagi Air Asia dan di Bandara Soekarno-Hatta untuk Lion Air. "(Pembekuannya) mulai lima hari kerja setelah surat diterbitkan pada 17 Mei lalu," katanya.

(Baca: Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana)

Kementerian Perhubungan memberikan masa tenggang selama lima hari kerja ke depan agar Lion Air dan AirAsia dapat mencari penyedia jasa ground handling pengganti. Dengan begitu, kebijakan pembekuanitu tidak akan mengganggu arus barang dan penumpang kedua maskapai tersebut.

"Mereka kan mengandalkan ground handling miliknya (self ground handling) sendiri, maka kami minta mereka cari dulu sebelum pembekuan berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pramuraharjo, pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya tengah mempelajari terlebih dahulu surat pembekuan kegiatan operasional ground handling tersebut. Namun, dia meminta seluruh penumpang Lion Air tidak khawatir dengan masalah itu. "Kami pastikan kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Seperti diketahui, pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 509 membawa 155 penumpang dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, pukul 23.54 waktu setempat, Selasa (17/5). Pada saat berdekatan, ada dua pesawat lain yang tiba, yaitu AirAsia X dari Kuala Lumpur dan AirAsia Indonesia dari Perth, Australia.

AirAsia Indonesia menyiapkan tiga bus untuk mengantar penumpang QZ509 ke terminal kedatangan internasional. “Terjadi kesalahpahaman komunikasi antara sopir bus pertama dan petugas flight controller,” kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha. Akibatnya, sebanyak 47 penumpang diarahkan menuju terminal kedatangan domestik.

(Baca: Maskapai Murah Rajai Pasar Bebas Penerbangan ASEAN)

Petugas darat atau ground handling AirAsia dan aviation security kemudian mengantar para penumpang kembali ke bus untuk menuju terminal kedatangan internasional. Namun, Angkasa Pura I yang merupakan pengelola Bandara Ngurah Rai itu menyebut rekaman CCTV memperlihatkan ada satu dari 47 penumpang  yang tidak kembali ke bus. Penumpang ini keluar bandara melalui pintu kedatangan domestik.

Sebelumnya, kesalahan prosedur serupa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...