Amankan Tax Amnesty, Menteri Keuangan Rombak Pejabat Pajak
Memasuki babak akhir pembahasan Rancangan Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merombak jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Bambang berharap pejabat-pejabat di pos barunya terampil membujuk wajib pajak mengikuti tax amnesty itu untuk menempatkan dananya di dalam negeri.
Sore ini, pemangku 24 posisi pajak diubah. Beberapa pejabat di kantor pusat dipindahkan ke kantor wilayah (kanwil). Menurut Bambang, perombakan ini dilakukan agar pejabat lebih menguasai kondisi lapangan dalam konteks kebijakan dan administrasi.
Dia pun meminta Direktorat Pajak mengoptimalkan teknologi informasi untuk meningkatkan penerimaan. “Kami harap pejabat pajak sudah mumpuni dari A sampai Z. Itu kalau Bapak/Ibu paham apa yang ada di kantor pusat dan paham peluang di lapangan,” kata Bambang saat melantik mereka di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016. (Baca: Ditopang Tax Amnesty, Bambang Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tercapai).
Bambang berharap mereka bisa menjalankan tax amnesty jika disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kesuksesan kebijakan pengampunan pajak ini tergantung pada kemampuan Direktorat Pajak membujuk wajib pajak. Di sisi lain, petugas juga memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan.
Mengantisipasi gagalnya penerapan tax amnesty, Bambang meminta Direktorat Pajak mendorong penerimaan dari wajib pajak orang pribadi yang saat ini jauh dari potensinya. Tahun lalu, penerimaan pajak dari kelompok ini hanya Rp 9 triliun, kurang dari 10 persen terhadap target pajak secara keseluruhan. (Baca: Tanpa Tax Amnesty, Menkeu: Penerimaan Digenjot Seperti Sepeda).
Mengingat minimnya data pemeriksaan wajib pajak orang pribadi, dia berharap petugas pajak menggunakan logikanya dalam menjalankan tugas. Jika pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, misalnya, tetapi pembayaran minim maka perlu dikaji lebih dalam. Begitupun dengan pemeriksaan terhadap Penanam Modal Asing yang satu dasawarsa tak membayar pajak karena mengaku rugi.
Bambang juga menegaskan agar DJP meningkatkan program ekstensifikasi atau mencari wajib pajak baru. Salah satu upaya yang bisa dilakukan melalui geotagging atau pelabelan wilayah yang berpotensi ada wajib pajak baru. “Daripada kita asyik dengan intensifikasi (mengejar wajib pajak lama) yang justru menimbulkan anggapan mengganggu dunia usaha,” ujar dia.
Pejabat Baru di Kantor Pusat:
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno
Direktur Keberatan dan Banding Peni Hirjanto
Direktur Perpajakan I Arif Yanuar
Direktur Perpajakan II Yunirwansyah
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Dasto Ledyanto
Direktur Teknologi Informasi Perpajakn Harry Gumelar.
(Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).
Mutasi Kepala Kantor Wilayah:
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Selamet Irianto
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Awan Nurmawan Nuh
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Estu Budiarto
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Irawan
Kepalan Kanwil DJP Yogyakarta Yuli Kristiyono
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama