Tak Mau Turunkan Harga Gas, Pemerintah Akan Bekukan Izin Usahanya

Anggita Rezki Amelia
20 Mei 2016, 19:12
Pipa terminal BBM
Katadata

Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak mau menurunkan harga gas bumi untuk industri. Ini karena kewajiban penurunan harga tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016. 

“Kalau tidak menurunkan harga, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya tinggal hitung-hitungannya saja,” kata Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5).

Perpres ini mengatur penurunan harga berlaku untuk gas bumi yang dibeli langsung dari kontraktor, atau dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. Pada pasal 5 disebutkan bahwa badan usaha wajib melakukan penyesuaian harga yang dijual kepada pengguna dengan harga yang dibeli dari kontraktor.

Agus mengatakan pelaku usaha tidak perlu takut keuntungannya berkurang dengan adanya kewajiban untuk menurunkan harga. Pemerintah tidak akan mengurangi margin keuntungan yang didapat kontraktor dan pelaku usaha distribusi gas. (Baca: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing)

Karena penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi jatah bagi hasil yang didapat negara. Bahkan pemerintah memprediksi dengan kebijakan tersebut penerimaan negara akan berkurang sebesar US$ 104 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun setiap tahunnya.  

Penurunan harga gas, kata Agus, tidak hanya berlaku untuk harga ke depan setelah Peraturan Presiden tersebut diterbitkan. Mengingat beleid tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2016. “Jadi nanti dihitung balik. Tidak dikembalin, tapi disesuaikan dengan tagihan berikutnya,” ujarnya. (Baca: Pedagang Minta Kepastian Harga Gas)

Perpres ini memang tidak mengatur berapa besar penurunan harga gas yang akan dilakukan. Besarannya akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ada empat faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga gas bumi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...