Tunda Bayar Restitusi Tahun Lalu, Penerimaan Pajak 2016 Terganggu

Desy Setyowati
21 Mei 2016, 09:00
Pajak e-filling
Arief Kamaludin|KATADATA

Penerimaan pajak tahun ini terancam meleset jauh dari target sebesar Rp 1.360,2 triliun. Selain ketidakjelasan nasib kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), penyebabnya adalah pembayaran restitusi pajak yang membengkak dibandingkan tahun lalu.  

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak per akhir April lalu mencapai Rp 272,02 triliun atau 20 persen dari target. Sedangkan dibandingkan periode sama tahun lalu lebih rendah 11,85 persen.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran pemerintah harus membayar restitusi atau kelebihan bayar pajak yang dikembalikan ke wajib pajak. Nilai restitusinya membengkak dibandingkan tahun lalu karena sebagian restitusi merupakan pengajuan wajib pajak tahun lalu.

Sebagai gambaran, pembayaran restitusi pajak per April lalu mencapai Rp 46 triliun atau lebih tinggi 44 persen dari periode sama 2015 yang sebesar Rp 32 triliun. Ken pun mengakui, kenaikan restitusi tersebut mengganggu penerimaan pajak tahun ini. “Tapi namanya restitusi memang hak wajib pajak. Tidak apa-apalah (mengurangi penerimaan pajak),” katanya seusai menghadiri acara pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/5).

(Baca: Amankan Tax Amnesty, Menteri Keuangan Rombak Pejabat Pajak)

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, menahan pembayaran restitusi merupakan strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.060,8 triliun. Jumlah tersebut hanya 82 persen dari target penerimaan pajak 2015.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...