Investasi Rp 132 Triliun Masuk Melalui Izin Tiga Jam

Ameidyo Daud Nasution
1 Juni 2016, 20:51
Gedung pertumbuhan
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan izin tiga jam yang berlaku sejak Januari lalu telah digunakan oleh 56 investor. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan nilainya mencapai Rp 132 triliun.

Investor asal Singapura tercatat sebagai pengguna layanan izin investasi tiga jam terbanyak, yakni 12 perusahaan. Modal yang ditanamkan perusahaan-perusahaan itu Rp 23 triliun. Adapun investor asal Cina yang menggunakan fasilitas ini sebanyak enam perusahaan senilai Rp 40 triliun.

“Ada juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak empat perusahaan,” kata Franky di Jakarta, Rabu, 01 Juni 2016. (Baca: Izin Investasi Tol dan Pelabuhan Bisa Beres dalam Tiga Jam).

Menurut Franky, sektor terbesar pengguna izin tiga jam bergerak di bidang infrastruktur dan industri manufaktur. Masuknya para investaror itu diharapkan menjadi pendorong industri dan menghasilkan nilai tambah. Selain mereka, ada pula sektor provider telekomunikasi Telstra asal Australia.

Sedangkan untuk fasilitas percepatan konstruksi, yakni Kemudahan Layanan Investasi langsung Konstruksi (KLIK), hingga saat ini program tersebut telah digunakan untuk menggarap 32 proyek. Total nilai investasinya memcapai Rp 55,6 triliun. Dalam investasi ini, lahan yang telah digunakan mencapai 600 hektare. Total lahan di 14 kawasan industri mencapai 10 ribu hektare.

Franky menceritakan beberapa investor terkejut dengan program KLIK. Sebab, dengan hanya mengurus izin, asalkan di kawasan industri, investor dapat segera memulai konstruksinya. Dengan langkah seperti ini maka investor dapat menghemat waktu tiga bulan. “Hal ini menguntungkan bagi industri seperti consumer goods, atau komponen. Mereka langsung berproduksi,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meresmikan kemudahan tiga jam ini sempat menghimbau investor berperan aktif dalam pelaksanaan layanan perizinan ini. Investor diminta segera melapor jika mengalami masalah dalam perizinan, atau proses pengurusan perizinannya lebih dari tiga jam. (Baca: Kalla: Lapor Saya Kalau Izin Investasi Tiga Jam Molor).

Pokoknya kalau melenceng waktunya lapor Kepala BKPM, masih terlambat lapor Menko Perekonomian, masih terlambat juga lapor saya,” ujarnya.

Izin tiga jam ini terdiri dari izin investasi, Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pakak, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Angka Pengenal Impor Produsen, dan juga Nomor Induk Kepabeanan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...