Pembeli Langsung Gas dari Kontraktor Dapat Prioritas Harga Murah

Anggita Rezki Amelia
6 Juni 2016, 19:30
Pabrik baja
Arief Kamaludin | Katadata
Pabrik pengolahan baja turut mendapat pasokan gas dengan harga lebih murah.

Pemerintah segera menyiapkan aturan teknis mengenai penurunan harga gas untuk industri. Dalam aturan tersebut nantinya harga gas yang lebih rendah diprioritaskan kepada konsumen yang langsung membelinya dari kontraktor minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengatakan, pemberlakuan penurunan harga gas masih menunggu peraturan Menteri ESDM yang direncanakan terbit pekan ini. Untuk tahap pertama, Kementerian ESDM akan memberikan penurunan harga gas bagi industri yang membeli gas langsung dari kontraktor migas, alias tidak melalui perantara.

(Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)

"Untuk tahap pertama, pokoknya yang penjualan langsung, yang tidak melalui perantara atau trader," ujar dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/6).

Awalnya pemerintah akan merevisi 15 perjanjian jual-beli gas (PJBG) yang akan mendapatkan prioritas penurunan harga gas. Namun, pemerintah urung memberikan prioritas kepada 15 PJBG tersebut karena ada beberapa yang kontrak pembelian gas melalui perantara (trader).

Sebanyak 15 PJBG ini terdiri dari empat kontraktor kerja sama (KKKS) sebagai penjualnya yakni Pertamina EP, Kangean Energi Indonesia Ltd, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Blok B (NSB), dan PHE North Sumatera Offshore (NSO).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...