Revisi UU Ketentuan Pajak Dipercepat, Besaran Denda Diturunkan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Salah satu poin pembahasan beleid yang diharapkan rampung akhir tahun ini adalah, menurunkan besaran denda bagi pembyara pajak yang tidak patuh.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, revisi UU KUP ini diharapkan bisa rampung dibahas sebelum akhir tahun ini. Bermodalkan beleid tersebut, pemerintah dapat menjalankan reformasi perpajakan mulai tahun depan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan perpajakan.
Di sisi lain, penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty), yang diharapkan terlaksana tahun ini, akan dapat meningkatkan basis pajak. Dengan begitu, penerimaan pajak tahun depan semakin besar.
Menurut Bambang, ada empat pokok revisi UU KUP. Pertama, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak.
(Baca: Yakin Tax Amnesty Sukses, Pemerintah Naikkan Target Pajak Penghasilan)
Kedua, memperbaiki mekanisme pengenaan sanksi bagi pembayar pajak yang tidak patuh. Bambang menyatakan, sanksi akan dibuat mendidik dengan harapan hukuman harus bisa mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Karena itulah, besaran denda pajak akan dibuat lebih ringan bagi pembayar pajak yang secara sukarela melaporkan ketidakpatuhannya.
Ketiga, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. Keempat, memperkuat pengawasan dan pengelolaan administrasi perpajakan dengan membentuk basis pajak yang kuat. Untuk memperkuat basis pajak tersebut, instansinya akan gencar mencari data dari pihak ketiga.
(Baca: Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha)
“Sejalan dengan langkah untuk memperkuat basis data ini, akan diatur pula perlindungan hukum kepada pihak yang memberi data,” kata Bambang saat Rapat Kerja (Raker) pembahasan revisi UU KUP dengan Komisi Keuangan DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (8/6).
Dalam rapat kerja tersebut, seluruh fraksi setuju membahas revisi UU KUP lebih lanjut. Namun, rata-rata fraksi meminta agar adanya perbaikan pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi.
(Baca: Amankan Tax Amnesty, Menteri Keuangan Rombak Pejabat Pajak)
Anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan Indah Kurnia mengatakan, revisi ini diharapkan bisa menempatkan pembayar pajak bukan hanya sebagai objek tetapi juga subjek pajak. Sebab, seringkali terjadi perbedaan temuan antara pembayar pajak dan fiskus (pemeriksa) sehingga menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu, beleid tersebut harus memuat ketentuan yang lengkap dan jelas. Untuk itu, perlu harmonisasi aturan agar tidak ada tumpang tindih. “Kedepan, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pembayar pajak, meningkatkan subjek dan objek pajak, juga menaikan tax based,” ujar Indah.