Tambahan Dana PMN PLN Rp 13 Triliun dari Pajak Revaluasi Aset

Desy Setyowati
14 Juni 2016, 19:22
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN

Pemerintah menambah dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 13,6 triliun. Dana itu untuk membantu PLN mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt (GW). Adapun dana PMN itu bersumber dari pengalihan pajak revaluasi aset perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Semula, pemerintah cuma mengalokasikan dana PMN untuk PLN sebesar Rp 10 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Jumlahnya meningkat menjadi Rp 23,6 triliun dalam rancangan APBN-Perubahan 2016 yang telah diajukan pemerintah dan tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penambahan PMN untuk PLN itu bersifat nontunai. Jadi, pemerintah mengalihkan pungutan pajak revaluasi aset PLN pada tahun lalu menjadi dana PMN. "Jadi kami seolah-olah tidak menarik Rp 13 triliun (pajak revaluasi aset), hasilnya menambah (PMN) sebesar itu," kata Bambang di Gedung DPR/MPR, akhir pekan lalu.

(Baca: PMN BUMN Bengkak Rp 13,6 Triliun buat Proyek Listrik PLN)

Sekadar informasi, pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid V akhir Oktober 2015 lalu memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya. Jika selama ini tarif pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset sebesar 10 persen, tarif tersebut dipangkas menjadi tiga persen untuk 2015 dan berkisar 4-6 persen untuk tahun ini.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...