Empat Pelabuhan Besar Mulai Pakai Sistem Online Pelaporan Kapal

Maria Yuniar Ardhiati
16 Juni 2016, 11:23
No image
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta layanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet diterapkan di empat pelabuhan hingga bulan September mendatang. Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menyebutkan, saat ini sistem Inaportnet baru diterapkan secara penuh di Pelabuhan Makassar sejak 1 Juni lalu. Tiga pelabuhan lain menyusul berturut-turut. (Baca: Kemenhub Uji Coba Pelaporan Online Kapal Niaga di 16 Pelabuhan)

Advertisement

“Yaitu pada 1 Juli untuk Pelabuhan Belawan, 1 Agustus untuk Pelabuhan Tanjung Perak dan 1 September untuk Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Hemi melalui siaran pers Kementerian Perhubungan, Rabu (15/6) malam. Ia menjelaskan, implementasi tersebut sesuai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 13 Tahun 2016 tentang penerapan Inaportnet bagi pelayanan kapal dan barang di empat pelabuhan itu.

Hemi menuturkan, Jonan pun menginstruksikan para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama untuk memberikan sanksi bagi pengguna jasa pelabuhan yang tidak mengikuti ketentuan sistem Inaportnet. Ini adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasiskan internet, yang mengintegrasikan sistem informasi standardisasi kepelabuhanan bagi kapal dan barang secara fisik. Dengan sistem ini, kelengkapan dokumen kapal dapat diketahui untuk proses permohonan pelayanan kapal dan barang, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

(Baca: Kadin Kecam Kenaikan Tarif Kontainer Demi Target Dwelling Time)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement