Harga Gas untuk Industri Akan Turun Sebelum Lebaran

Anggita Rezki Amelia
17 Juni 2016, 19:22
Pipa gas
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan harga gas bumi untuk industri bisa turun sebelum Lebaran. Artinya harga gas bumi di tingkat hulu tidak boleh lebih dari US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu) sebelum awal Juli.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan menteri (permen) mengenai penurunan harga tersebut. Aturan teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penurunan harga gas bumi.

Advertisement

(Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)

Wirat menjanjikan aturan ini akan terbit dalam waktu dekat, sehingga bisa segera diimplementasikan kepada industri. “Turunan perpres ini akan segera diterbitkan. Tadi sudah finalisasi,” kata dia usai menghadiri rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/6).

Ada beberapa poin penting dalam finalisasi aturan tersebut, salah satunya mengenai industri apa saja yang berhak mendapat penurunan harga gas. Menurut Wirat, jumlah perusahaan yang akan mendapat penurunan harga gas tidak mencapai 100 perusahaan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, sebenarnya ada tujuh industri yang bakal menikmati harga gas murah. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Meski baru akan ditetapkan, penurunan harga gas ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2016 dan berlaku surut. Penurunan harga berlaku untuk gas bumi yang dibeli langsung dari kontraktor ataupun dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi.

(Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement