PLN Cari Utang untuk Tutupi Kekurangan Subsidi

Miftah Ardhian
21 Juni 2016, 09:54
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

Dewan Perwakilan Rakyat menolak menambahan subsidi listrik dari Rp 38,39 triliun menjadi Rp 57,18 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan 2016. Karena itu, PT Perusahaan Listrik Negara akan berutang untuk menutupi kekurangan subsidi tadi.

Sebab, tidak disetujuinya penambahan bantuan dana dari pemerintah, PLN mengklaim akan merugi cukup besar. Apalagi, DPR meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menunda pencabutan subsidi pelanggan listrik rumah tangga 900 VA sebanyak 18 juta pelanggan dari 22 juta konsumen.

Penundaan pencabutan dan ditolaknya penambahan subsidi ini mengakibatkan PLN kekurangan anggaran. Mengacu pada perhitungan Kementerian Energi, bila kedua program ini benar-benar tidak dilakukan, akan terjadi defisit Rp 25,35 triliun yang ditanggung PLN. (Baca: Tambah Anggaran Ditolak, Pemerintah Harus Cabut Subsidi Listrik).

“Ya harus mencari pinjaman,” kata  Direktur utama PLN Sofyan Basir saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.  Dia yakin pencarian utang tidak akan sulit karena PLN memiliki plafon sangat besar dan dapat dipercaya kreditur dalam mengambil utang.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PLN Sofyan Basir
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Meskipun demikian, Sofyan belum menghitung berapa besar pinjaman yang akan diajukan. Masih ada mekanisme subsidi silang yang bisa diambil dari keuntungan penjualan terhadap golongan pelanggan nonsubsidi lainnya. Apalagi, keputusan skema subsidi silang pun merupakan kewenangan Menteri Energi.

(Baca: Anggaran Subsidi Kurang, PLN Minta Tarif Listrik Naik).

Namun dia mengingatkan kalau pinjaman dapat menghambat kelanjutan megaproyek pembangunan pembangkit 35.000 megawatt. Sebab, utang tersebut semestinya bisa digunakan untuk membangun pembangkit dan infrastruktur kelistrikan lainnya

Sebelumnya, Wakil Pimpinan Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan tidak setuju dengan usulan pemerintah menaikkan subsidi listrik menjadi Rp 57,18 triliun. (Baca: Komisi VII dan Pemerintah Sepakat Listrik 900 VA Tetap Disubsidi).

“Banggar sungguh tidak sependapat. Yang berhaklah yang bisa menikmati susbidi. Makanya kami tetap memutuskan subsidi listrik Rp 38,38 triliun,” ujarnya Kamis pekan lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...