Telkomsel Dituding Monopoli, Kementerian BUMN "Salahkan" Indosat

Maria Yuniar Ardhiati
22 Juni 2016, 14:29
Indosat
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memberikan dukungan yang sama kepada semua operator telekomunikasi untuk mengembangkan usahanya. Meskipun, PT Telkomsel yang merupakan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk adalah perusahaan BUMN, yang menguasai pasar bisnis seluler di dalam negeri. 

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku belum mengetahui persis permasalahan yang dikeluhkan PT Indosat Ooredoo Tbk terkait dugaan praktik monopoli di luar Jawa oleh Telkomsel. Namun, dia menilai Kementerian Kominfo selama ini tidak membeda-bedakan operator telekomunikasi. Termasuk dalam hal penetapan tarif interkoneksi.

Harry juga mengklaim, Kementerian BUMN sudah berusaha menjaga agar semua perusahaan operator telekomunikasi bisa berkompetisi secara sehat. Dukungan yang diberikan kepada Telkomsel dan Telkom sebagai perusahaan BUMN sejauh ini juga masih dalam batas yang wajar. Buktinya, tidak ada tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi dua perusahaan pelat merah tersebut. 

Karena itu, Harry mempertanyakan adanya tudingan praktik monopoli yang dilakukan oleh Telkomsel. “Kalau monopoli segala macam, apa yang mau dimonopoli? ‘Kan sudah sama itu,” katanya kepada Katadata, Rabu (22/6). (Baca: Monopoli Bisnis Telekomunikasi Terjadi di Luar Jawa-Bali)

Sebaliknya, dia melihat, keunggulan Telkomsel di luar Jawa lantaran memiliki infrastruktur yang bagus. Agar bisa bersaing dan memperbesar pangsa pasarnya, semestinya Indosat juga memiliki dan membangun infrastruktur. “Harusnya Indosat melakukan sesuatu agar bisa berkembang,” ujar Harry.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan praktik persaingan tidak sehat di bisnis telekomunikasi. Mulai dari dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Telkomsel hingga praktik tarif murah yang diusung PT Indosat Ooredoo Tbk.

(Baca: Praktik Persaingan Tak Sehat, KPPU Panggil Indosat dan Telkomsel)

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan Telkomsel memang mendominasi pasar telekomunikasi di luar Jawa, yaitu lebih dari 50 persen pangsa pasar. “Dari sisi Undang-Undang Persaingan Usaha, kalau di atas 50 persen, maka dia disebut sebagai perusahaan monopoli,” ujarnya, Selasa (21/6). Monopoli itu terjadi pada layanan suara (voice), pesan pendek (SMS) dan data.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...