Proyek Air Umbulan Tinggal Tunggu Izin Menkeu dan DPRD
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan di Pasuruan segera digarap. Proyek yang direncanakan sejak 1973 itu tinggal menuggu persetujuan Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Sekretaris Komite Percepatan Proyek Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada dirinya dalam rapat KPPIP di Jakarta, kemarin. Dua badan usaha telah memenangkan tender proyek ini: PT Medco Energi Indonesia dan PT Bangun Cipta Kontraktor.
Karena itu, Wahyu berharap Menteri Keuangan dan DPRD menyetujui proyek SPAM Umbulan lantaran pada 24 Juli mendatang kontrak kerja sama harus ditandatangani. “Sebetulnya sudah final mengingat ini perpanjangan dari penawaran badan usaha yang memenangkan tender,” kata Wahyu. (Baca: Masuk Bisnis Air, Medco Setor Proyek Umbulan Rp 1,7 Triliun).
Persetujuan Viability Gap Fund (VGF) oleh Kementerian Keuangan, menurut Wahyu, baru dapat diberikan apabila Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan memberikan lampu hijau. Hingga sekarang persetujuan belum diberikan PDAM karena Pemkab Pasuruan khawatir masyarakat sekitar tidak bisa mendapatkan akses air minum.
Untuk mengatasinya, dia menyatakan perlu campur tangan Kementerian Pekerjaan Umum. “Jadi kawan-kawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengalokasikan dana rutin untuk akses air minum di empat kecamatan dan 30 desa rawan air di sana,” ujar pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian ini.
Terkait dengan investasi, Wahyu menjelaskan bahwa biaya sambungan air minum dari SPAM ini terlalu besar untuk ditanggung Pemkab Pasuruan. Oleh sebab itu rapat menyepakati agar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menanggung bersama total biaya pemasangan akses senilai Rp 350 miliar. (Baca: Pemerintah Akan Hapus Utang 117 PDAM Senilai Rp 4,2 Triliun).
Adapun menyangkut rasio alokasi akses air minum bagi masyarakat dan industri, sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum meminta 70 persen alokasi diutamakan bagi masyarakat dan 30 persen untuk industri sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Pemkab Pasuruan menginginkan rasionya 50: 50.
Hal ini diselesaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang bilang rasio alokasi dibuat tidak mengikat selama kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Wahyu.
Sedangkan untuk persetujuan DPRD provinsi, Gubernur Soekarwo akan melobi Dewan agar proyek ini dapat dilanjutkan. Targetnya, DPRD segera menyetujui proyek Umbulan karena sudah lama tidak berjalan. (Baca: JK Targetkan Tambah 10 Juta Sambungan Air Bersih Hingga 2019).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Keterpaduan Pembangunan Danis H. Sumadilaga mengatakan hal lain yang perlu dibenahi adalah menunggu opini hukum kerja sama provinsi dengan swasta dari kejaksaan setempat. Diharapkan soal hukum tersebut selesai pada akhir Juni ini. “Untuk alokasinya kami sudah menemukan solusi,” kata Danis.