SKK Migas Sebut BP Tertarik Beli Hak Kelola di Blok Kasuri
Genting Oil Kasuri terus mencari mitra kerja di Blok Kasuri. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan perusahaan minyak dan gas bumi asal Inggris, BP, tertarik untuk membeli hak pengelolaan itu.
Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan BP tertarik ikut memiliki 40 persen hak kelola Blok Kasuri karena lokasinya. “Yang jelas BP pasti tertarik karena dekat sama tempat dia,” kata Taslim saat acara buka bersama dengan wartawan, Kamis, 24 Juni 2016. (Baca: Pertamina Tertarik Beli Saham Genting Oil di Blok Kasuri).
Selain BP, Taslim juga mengatakan Genting mencari perusahaan lainnya seperti Shell. Namun sampai saat ini belum mengetahui proses pencarian mitra tersebut. Ia masih menunggu penggumuman dari pihak Genting.
Tidak hanya perusahaan multinasional, Pertamina juga mengincar saham Genting Oil Kasuri Pte. Ltd di blok yang terletak di Papua Barat. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku sedang mengkaji peluang mendapatkan saham kontraktor migas asal Malaysia itu. Ini bagian dari rencana Pertamina mengembangkan blok migas di kawasan timur Indonesia.
"Memang sedang dipelajari ke timur, juga masuk ke Papua Nugini. Kalau sudah ada gambaran akan kami sampaikan," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Genting juga sedang menyusun proposal pengembangan atau Plan of Development (PoD) Blok Kasuri. Salah satu kendalanya adalah belum adanya pembeli gas dari blok tersebut, meski sudah ada calon pembeli gas yakni Petrokimia.
Sampai saat ini Genting masih bernegosiasi mengenai besaran harga. Pembeli gas tersebut menginginkan harga sekitar US$ 3 per juta british thermal unit (mmbtu).
Tapi, Genting menginginkan harga yang lebih tinggi. “Paling tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yakni US$ 6 per mmbtu, soalnya itu ada di daerah remote dan dalam reservoar-nya,” kata dia saat acara buka bersama dengan wartawan, Kamis, 24 Juni 2016. (Baca: Genting Oil Berencana Lepas Saham Blok Kasuri di Papua).
Genting memang harus menyerahkan PoD Blok Kasuri secepatnya. Sebab, masa eksplorasi blok tersebut akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. “Kalau tidak salah periode eksplorasinya habis sekitar 2017 atau 2018,” kata Elan Biantoro, Kepala Humas SKK Migas ketika itu kepada Katadata, Rabu, 23 Maret 2016.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, jangka waktu eksplorasi adalah enam tahun. Masa eksplorasi tersebut dapat diperpanjang hanya satu kali paling lama empat tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut kontraktor tidak menemukan cadangan minyak atau gas bumi yang dapat diproduksikan secara komersial, kontraktor wajib mengembalikan seluruh wilayah kerjanya.
Genting sebenarnya pernah mengajukan untuk melepas tahapan eksplorasi sekitar September atau Oktober tahun lalu. Proses ini dilakukan agar bisa mengajukan proposal PoD. Namun SKK Migas belum bisa menerima permintaan dari Genting Oil. Alasannya, menurut perhitungan SKK Migas, Genting harus melakukan pengeboran untuk satu atau dua sumur baru. (Baca: Terancam Setop, SKK Migas Minta Genting Ajukan Proposal Pengembangan).
Penambahan sumur tersebut dilakukan karena struktur cadangan yang ada di Blok Kasuri berbeda. Ada beberapa struktur yang memiliki kondisi bagus, namun ada yang kurang optimal. Bahkan satu struktur Kasuri masuk wilayah Blok Tangguh. Sehingga, menurut SKK Migas, lebih baik struktur tersebut diajukan dalam satu proposal PoD. Apalagi struktur tersebut banyak berada di daerah terpencil. Namun dengan jumlah sumur yang ada saat ini dinilai masih kurang ekonomis. Makanya perlu penambahan sumur baru.