Penurunan Harga Gas Terganjal Daftar dari Menteri Perindustrian

Anggita Rezki Amelia
27 Juni 2016, 18:59
Pertamina Gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Hingga kini pemerintah belum menerapkan kebijakan penurunan harga gas untuk industri. Penyebabnya, selain menunggu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penurunan harga gas masih terkendala daftar industri yang menikmati insentif itu dari Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, Peraturan ESDM mengenai penurunan harga gas sebenarnya sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM. Saat ini, rancangannya tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk diundangkan.

Tapi, sampai saat ini Kementerian ESDM masih menunggu daftar industri yang berhak mendapatkan penurunan harga gas dari Kementerian Perindustrian. “Kami sudah identifikasi 31 kontrak hulu, tapi harus koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk detailnya,” kata Wiratmaja di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/6). (Baca: Turunkan Harga, Kontrak Jual Beli Gas Akan Direvisi)

Ia mengatakan, hasil identifikasi Kementerian ESDM memetakan penurunan harga gas bervariasi. Yaitu mulai dari US$ 0,5 per mmbtu hingga US$ 1 per mmbtu. Yang jelas, penurunan harga gas ini tidak akan merugikan kontraktor migas lantaran pemerintah yang menanggung selisihnya. Alhasil, bagi hasil yang diterima pemerintah bakal berkurang.

Namun, Wiratmaja belum mau menyebut potensi penerimaan yang berkurang akibat kebijakan tersebut. Meski begitu, besaran pengurangan penerimaan ini sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. “Cukup banyak juga sebetulnya penerimaan negara yang dikurangi supaya ekonomi tumbuh,” ujar dia. (Baca: Harga Gas Industri Turun, Penerimaan Negara Susut Rp 1,5 Triliun)

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan aturan tentang penetapan harga gas bumi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 itu, ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah dalam paket ekonomi jilid III. 

Dalam aturan tersebut ada tujuh industri yang bakal menikmati harga gas murah. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan empat faktor dalam menentukan harga gas bumi. Pertama, keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Ketiga, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. (Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)

Jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri penggunanya, dan lebih tinggi dari US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu), maka Kementerian ESDM dapat menurunkan harga gas bumi. Harga gas ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan berlaku surut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...