Ada Tax Amnesty, Kewajiban Pelaporan Kartu Kredit Ditunda

Miftah Ardhian
1 Juli 2016, 16:47
Kartu kredit
Katadata

Kementerian Keuangan menunda rencana untuk mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Disetujuinya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah memiliki waktu untuk membenahi regulasi tersebut. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah ingin berfokus memanfaatkan momentum tax amnesty untuk menggenjot penerimaan pajak. Walau sebenarnya pelaporan transaski kartu kredit juga salah satu upaya menyisir potensi penerimaan dari wajib pajak perorangan. (Baca: Direktorat Pajak Jamin Data Transaksi Kartu Kredit Tak Bocor).

Namun, Bambang menilai, kebijakan tersebut masih butuh banyak pembenahan. “Sistem pelaporannya juga belum komplit. Belum berjalan lancar. Kami juga ingin supaya nasabah lebih tenang sehingga setelah pengampunan pajak akan lebih insentif,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.

Meski demikian, Bambang menolak anggapan bahwa ditundanya pelaporan transaksi kartu kredit karena banyak perbankan yang menolaknya. Dia malah menyalahkan media yang terlalu membesar-besarkan rencana tersebut. Sebab, setelah periode pengampunan pajak selesai, pemerintah embali menjalankan kebijakan ini. (Baca: Otoritas Bank Belum Paham Kewajiban Lapor Transaksi Kartu Kredit).

Hal senada disampaikan Hestu Yoga Saksama. Humas Direktorat Jenderal Pajak ini mengatakan dengan mencermati kondisi masyarakat maka penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ditunda samapi periode pengampunan pajak berakhir. “Sebagian penguna kartu kredit kan belum menunaikan kewajiban dengan baik. Nah, yang layak tax amnesty, kami dorong untuk ikut,” ujar Hestu Yoga.

Selain itu, untuk mendukung program transaksi nontunai (cashless), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...