Jokowi Resmikan Tax Amnesty, Pejabat dan 500 Pengusaha Hadir

Miftah Ardhian
1 Juli 2016, 11:54
Jokowi, Bambang Brojonegoro, Ken Dwijugisteadi
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Presiden Joko Widodo hari ini meresmikan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program ini merupakan salah satu langkah unggulan pemerintah untuk menarik dana pengusaha Indonesia yang ada di luar negeri untuk kembali ke dalam negeri (repatriasi).

Presiden menekankan UU Pengampunan Pajak memberikan payungg hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk mengikutinya. “Bismillahirahmanirahim, program pengampunan pajak hari ini saya nyatakan dimulai,” kata Jokowi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016. (Baca: Bohong Laporkan Tax Amnesty Didenda Dua Kali Lipat).

Dalam peresmian ini dihadir berbagai pejabat negara dan sekitar 500 wajib pajak. Di antara mereka ada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.

Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin, Ketua DPD RI Irman Gusman, Jaksa Agung M Prasetyo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ‎Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menko PMK Puan Maharani. (Baca: Terdongkrak Tax Amnesty, BI Ramal Ekonomi 2017 Tumbuh 5,5 Persen).

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang baru disahkan DPR beberapa hari lalu berlaku hingga akhir Maret 2017. Penerapannya dibagi dalam tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli - September 2016, periode kedua Oktober- Desember 2016, dan periode ketiga Januari-Maret 2017.

Melalui aturan ini para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif pajak. Semakin cepat wajib pajak melaporkannya, tarif tebusan yang dikenakan pun semakin rendah.

Tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga kategori. Yakni usaha kecil menengah (UKM), wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan untuk yang lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusannya dua persen. (Baca: Pemerintah Siapkan 3 Aturan Turunan Tax Amnesty Pekan Ini).

Wajib pajak yang bersedia menarik uangnya di luar negeri ke Tanah Air (repatriasi) akan mendapat tarif tebusan dua persen untuk periode pertama. Kemudian tiga persen dan lima persen untuk periode kedua dan ketiga.

Sementara wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif dua kali lipat lebih besar. Yakni empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.  

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...