Euforia Tax Amnesty Gairahkan Investasi dan Industri Properti

Desy Setyowati
4 Juli 2016, 13:00
Pameran Properti
Agung Samosir|KATADATA
Properti KATADATA | Agung Samosir

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Setelah tertunda sejak akhir 2015, para pengusha menyambut dengan antusias kebijakan pengampunan pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, Jumat pekan lalu. Mereka meyakini langkah yang dikenal dengan tax amnesty ini akan mendorong pertumbuhan investasi swasta, termasuk di sektor properti.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan guyuran dana segar dari luar negeri –efek penarikan aset ke dalam negeri bagi yang mengikuti tax amnesty (repatriasi)- akan menggairahkan minat investasi pengusaha. Dengan likuiditas masuk ke sektor riil, investasi pun meningkat. Selain itu, kepastian pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak per 1 Juli 2016 menimbulkan kepercayaan pengusaha.

Advertisement

“Mereka jadi lebih tenang. Tidak dikejar-kejar pajak sehingga bisa mulai transaksi lagi,” kata Hariyadi kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca: Setelah Lebaran, Jokowi Panggil Para Pemilik Dana di Luar Negeri).

Pemerintah memperkirakan ada sekitar Rp 11 ribu triliun dana warga Indonesia ditanam di luar negeri dan belum dilaporkan. Dari angka ini, sebanyak 40 persen diduga akan diikutkan dalam tax amnesty. Sebagian dari jumlah itu diprediksi masuk skema repatriasi sehingga menjadi aliran modal masuk (capital inflow) ke Tanah Air. Dalam kajian Bank Indonesia, dana repatriasi akan mencapai Rp 560 triliun.

Dari perkiraan dana masuk tersebut, kata Hariyadi, tax amnesty menjadi suplemen baru setelah Bank Indonesia melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui relaksasi ketentuan rasio kredit terhadap nilai agunan, Loan to Value (LTV) dan rasio kredit terhadap pendanaan, Loan to Financing Ratio (LFR). Karnanya, kepastian pengampunan pajak juga meningkatkan permintaan masyarakat khususnya di sektor properti.

Bila dirunut, investor yang memiliki kekayaan dalam bentuk properti dan belum dilaporkan menjadi tenang karena asetnya bisa diampuni dari sanksi dan denda pajak. Dengan begitu, investor dapat menambah properti sehingga permintaan meningkat. (Baca: Bohong Laporkan Tax Amnesty Didenda Dua Kali Lipat).

Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani
(Arief Kamaluddin | Katadata)

Kenaikan permintaan properti ini memberikan efek ganda. Sebab, konsumsi semen, baja, atau alat bangunan lainnya akan meningkat. Dampak lanjutannya, permintaan di sektor lain pun terdongkrak sehingga mendorong investasi. Hariyadi yakin, efek positif terhadap kenaikan investasi bisa terjadi tiga bulan setelah tax amnesty diterapkan atau pada Oktober.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement