Bentuk Tim Pembela, Pemerintah Yakin Menang Gugatan UU Tax amnesty

Desy Setyowati
14 Juli 2016, 13:53
Perusahaan yang Repatriasi Bisa Tax Allowance.jpg
KATADATA/

Pemerintah membentuk tim pembela untuk menghadapi gugatan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau UU Tax amnesty. Dengan pembentukan tim ini, pemerintah yakin bisa memenangkan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembentukan tim pembela ini dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) lintas kementerian, pagi tadi. Rapat ini dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Ini koordinasi untuk menghadapi judicial review di MK,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rekor tersebut di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7). (Baca: Pemerintah Terbitkan Empat Aturan Teknis Tax Amnesty)

Hasil rapat kemudian membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Anggotanya adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwjugiasteadi, Staff Khusus Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (HAM) Widodo Ekatjahjana.

Menurut Bambang, tim seperti ini memang sudah biasa dibentuk untuk menghadapi gugatan terhadap peraturan yang sudah ada. Tugasnya berkoordinasi memformulasikan strategi pembelaan terhadap gugatan yang diajukan dan mengumpulkan saksi dan para ahli di persidangan nanti.

Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke MK atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mereka adalah Yayasan Satu Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Jakarta Raya, serta Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). (Baca: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty)

Tiga lembaga ini menganggap aturan tax amnesty yang baru disahkan akhir bulan lalu itu dianggap melegalkan tindak pidana pencucian uang. Ada beberapa pasal yang diajukan untuk dilakukan uji materiil yakni Pasal 1, Pasal 3, pasal 4, pasal 11, pasal 19, pasal 21, pasal 22, serta pasal 23.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...