Bentuk Tim Pembela, Pemerintah Yakin Menang Gugatan UU Tax amnesty

Desy Setyowati
14 Juli 2016, 13:53
Perusahaan yang Repatriasi Bisa Tax Allowance.jpg
KATADATA/

Pemerintah membentuk tim pembela untuk menghadapi gugatan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau UU Tax amnesty. Dengan pembentukan tim ini, pemerintah yakin bisa memenangkan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembentukan tim pembela ini dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) lintas kementerian, pagi tadi. Rapat ini dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Ini koordinasi untuk menghadapi judicial review di MK,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rekor tersebut di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7). (Baca: Pemerintah Terbitkan Empat Aturan Teknis Tax Amnesty)

Hasil rapat kemudian membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Anggotanya adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwjugiasteadi, Staff Khusus Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (HAM) Widodo Ekatjahjana.

Menurut Bambang, tim seperti ini memang sudah biasa dibentuk untuk menghadapi gugatan terhadap peraturan yang sudah ada. Tugasnya berkoordinasi memformulasikan strategi pembelaan terhadap gugatan yang diajukan dan mengumpulkan saksi dan para ahli di persidangan nanti.

Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke MK atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mereka adalah Yayasan Satu Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Jakarta Raya, serta Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). (Baca: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty)

Tiga lembaga ini menganggap aturan tax amnesty yang baru disahkan akhir bulan lalu itu dianggap melegalkan tindak pidana pencucian uang. Ada beberapa pasal yang diajukan untuk dilakukan uji materiil yakni Pasal 1, Pasal 3, pasal 4, pasal 11, pasal 19, pasal 21, pasal 22, serta pasal 23.

Seluruh pasal yang digugat bertumpu pada pasal 1 ayat 1 yang mengatur pengampunan pajak terutang tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana dengan membayar tebusan. Padahal aturan pajak bersifat memaksa, pengemplangnya harus dikenakan denda dan pidana.

“Prinsip pidana dan denda ini ditabrak secara telak oleh UU Pengampunan Pajak dengan memperkenalkan istilah uang tebusan dengan tarif rendah pula,” kata Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), saat mengajukan mengajukan uji materi UU Tax amnesty di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/7).

Hadiyanto mengaku sangat optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut. “Gugatan UU yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan hampir seluruhnya menang. Karena kami punya keyakinan dari proses sampai substansi sangat baik. Baik itu bagi wajib pajak maupun pemohon,” ujarnya. (Baca: Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty)

Menurutnya aturan ini sangat diperlukan bagi kepentingan nasional. Ada tiga keuntungan dari UU ini. Pertama, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Masuknya dana repatriasi akan menambah likuiditas keuangan. Sehingga dalam jangka panjang bisa mendorong pertumbuhan sektor riil dan menguatkan nilai tukar rupiah dalam jangka pendek.

Kedua, meningkatkan data base sistem perpajakan, sehingga bisa memperbaiki strategi kebijakan perpajakan kedepan. Ketiga, pengenaan uang tebusan juga akan menambah penerimaan negara tahun ini. Pemerintah memperkirakan penerimaan negara yang bisa didapat dari program pengampunan pajak bisa mencapai Rp 165 triliun.

Hadiyanto juga ingin meyakinkan masyarakat, bahwa UU Tax amnesty memberikan kepastian baik bagi wajib pajak dan petugas pajak. Pembahasan UU ini juga melalui proses panjang dan memenuhi unsur legal. Kebijakan ini juga sudah diatur untuk bisa mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat yang ingin memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

“UU ini melalui proses yang persis seperti UU lainnya, sehingga legal very clear dan dipenuhi semuanya. UU ini baik untuk kepentingan nasional, maka pemerintah berharap meski ada gugatan di MK, para wajib pajak yang akan ikut (program pengampunan pajak) tidak perlu khawatir,” ujarnya. (Baca: Pengusaha Tetap Minati Tax Amnesty meski Terancam Digugat)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...