Permudah Impor Jeroan dan Daging, Pemerintah Revisi 3 Aturan
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian merevisi tiga aturan sekaligus untuk mempermudah impor daging dan hewan ternak. Harapannya, kebijakan itu bisa membuat harga daging ternak lebih murah dan meningkatkan konsumsi daging di dalam negeri.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan, pihaknya akan segera mencabut dua regulasi dalam peraturan Menteri Pertanian No. 58 tahun 2015. Pertama, mencabut larangan penjualan daging sapi jenis secondary cut di pasar tradisional dan lapak.
Kedua, mencabut aturan yang melarang impor jeroan dan larangan penjualannya ke pasar tradisional serta lapak. “Saya sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa besok (Jumat, 15/7) kami kan mencabut dua aturan tersebut,” kata Amran dalam diskusi mengenai kebijakan strategi pangan pemerintah bersama para editor ekonomi dan juga dihadiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7).
(Baca: Jokowi Ramal Swasembada Daging Tercapai 10 Tahun Lagi)
Selain itu, Kementerian Pertanian akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 kepada Dewan Perakilan Rakyat (DPR). Revisi itu terhadap Pasal 36.b. Ayat 4 tentang larangan impor sapi potong.
Menurut Amran, beleid itu akan direvisi sehingga impor bakalan sapi dan kerbau dapat dilakukan dalam kondisi tertentu tanpa melalui proses penggemukan. “Ada penambahan satu pasal atau ayat dalam UU itu. Semoga bisa segera disetujui DPR,” katanya.
Ia menyatakan, ide awal sejumlah regulasi itu sebenarnya baik. Yaitu untuk melindungi para petani atau peternak dan menjaga murahnya harga aging di alam negeri.