Dinilai Rawan, PKS Dorong Uji Materi Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
15 Juli 2016, 09:34
Sidang pengadilan
Katadata

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharam mendorong masyarakat melakukan uji materi atas Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review ini terutama ditujukan atas pasal 20 karena dianggap melindungi sebuah tindak pidana.

Menurutya, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan korupsi, peredaran narkoba, serta terorisme. Sebab, pasal ini menyebutkan informasi tax amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan tindak pidana oleh penegak hukum.

Advertisement

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan seluruhnya atau sebagian gugatan. Paling tidak jangan ada pasal yang melindungi kejahatan seperti pasal 20,” kata Ecky saat diskusi di Bumbu Desa, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016. (Baca: Bentuk Tim Pembela, Pemerintah Yakin Menang Gugatan UU Tax amnesty).

Dia berharap gugatan yang telah dilayangkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat diikuti oleh pihak lainnya seperti akademisi serta buruh. Hal ini lantaran pengampunan pajak mencederai keadilan di masyarakat terutama bagi yang taat membayar pajak.

Terkait salah satu tujuan tax amnesty untuk menambah penerimaan negara, Ecky menyarankan lebih baik pemerintah melakukan penghematan serta menetapkan target penerimaan pajak yang lebih realistis. Apalagi, upaya menarik dana di luar negeri ke Tanah Air atau repatriasi dinilai tidak akan meningkatkan investasi lantaran investasi erat kaitannya dengan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, salah satu penggugat, mengatakan merasa aneh dengan pasal 20 yang menyebutkan ada hukuman penjara lima tahun bagi pihak yang membocorkan data dan informasi sumber dana tax amnesty. Hal dinilai berlawanan dengan perundangan lainnya seperti UU Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Pemerintah Temukan Upaya Pihak Asing Hambat Tax Amnesty).

Jadi bisa dikatakan bangunan negara kita telah runtuh dengan adanya UU Tax Amnesty,” ujar Sugeng.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini pun menyatakan UU Pengampunan Pajak rawan memupuk tindak kejahatan pencucian uang. Alasan ini merupakan satu dari 21 poin gugatan uji materi. Argumen lainnya, tax amnesty tidak akan efektif diimplementasikan seperti pada 1964 dan 1986. “Mencerminkan lemahnya pemerintah di depan para pengemplang pajak,” ujarnya. (Baca: Pengusaha Tetap Minati Tax Amnesty meski Terancam Digugat).

Atas gugatan ini, pemerintah membentuk tim pembela. Pembentukan tim dibahas dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian, kemarin. Rapat dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Ini koordinasi untuk menghadapi judicial review di MK,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rekor tersebut. (Baca: Pemerintah Terbitkan Empat Aturan Teknis Tax Amnesty)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement