Bank dan Peserta Tax Amnesty yang Curang Disanksi Berat

Desy Setyowati
21 Juli 2016, 12:10
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pengawasan terhadap institusi yang menjadi pintu masuk (gateaway) dana repatriasi akan diperketat. Ada tiga gateway yang disiapkan untuk menampung dana dari luar negeri itu, yakni perbankan, manajer investasi, dan sekuritas.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan kontrak yang harus ditandatangani oleh ketiga institusi tadi. Isinya menyangkut kesediaan untuk memberikan laporan terkait data peserta pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pemerintah setiap bulan. (Baca: Aturan Tax Amnesty Terbit, Menkeu Ancam Bank Asing Penjegal Repatriasi).

“Kalau main-main, bukan hanya bank yang dikenai sanksi tetapi juga pesertanya. Kami akan awasi kontrak itu,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu malam, 20 Juli 2016. Langkah ini guna memastikan dana repatriasi digunakan untuk perekonomian.

Sebelumnya, ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai ada celah untuk mencurangi penggunaan dana yang diperkirakan mencapai Rp 560 triliun itu. Misalnya, dana yang disimpan di perbankan dalam bentuk deposito dialirkan kembali melalui kredit kepada perusahaan asing. Semestinya, dana ini digunakan untuk mendukung perusahaan dalam negeri. (Baca: Banjir Dana Repatriasi, BI Dorong Bank Perbesar Kredit Valas).

Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan. 

Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. (Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...