Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung
Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang baru berlaku resmi pertengahan Juli ini. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah mengklaim dana atau aset yang dimiliki wajib pajak akan lebih menguntungkan apabila dibawa ke Indonesia (repatriasi) dibandingkan diendapkan di bank-bank luar negeri.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah telah menyiapkan beberapa instrumen investasi yang bisa digunakan untuk mengelola dananya di dalam negeri. Instrumen tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN), seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan instrumen investasi di sektor properti seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE), perkantoran, dan perhotelan. Ada pula puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menawarkan proyek-proyek strategisnya sebagai wadah penampung dana tersebut.
(Baca: "Diserang" Pejabat Indonesia, Singapura Bantah Jegal Tax Amnesty)
Tak cuma itu, menurut Suryo, dana tersebut bisa juga digunakan untuk investasi penyertaan langsung, Efek Beragun Aset (EBA), produk asuransi, dana pensiun, dana ventura, dan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Apabila peserta program tax amnesty tidak ingin menginvestasikan secara langsung dananya maka perbankan siap menampung dana tersebut. Instumen perbankan yang bisa menampung dana itu adalah deposito, giro, dan tabungan.
"Jadi, investasi ini tidak akan kalah dari bank di luar negeri. SBN sendiri memiliki yield (imbal hasil) yang tinggi," ujar Suryo dalam acara sosialisasi tax amnesty di Jakarta, Selasa (26/7). Sekadar informasi, Kementerian Keuangan menghitung potensi dana repatriasi dari program tax amnesty ini sekitar Rp 1.000 triliun.
(Baca: Ikut Tax Amnesty, Satu Pengusaha Deklarasikan Harta Rp 100 Miliar)
Ia pun menjelaskan, para wajib pajak tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan program tax amnesty. Selain tata caranya cukup mudah, pemerintah menjamin kerahasiaan data-data yang dimiliki peserta tax amnesty.
Karena itulah, Suryo mengharapkan para wajib pajak, terutama yang memiliki dana atau aset di luar negeri, untuk mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Alasannya, mulai tahun 2018 nanti, akan diberlakukan Automatic Exchange Information sehingga data-data wajib pajak dan perbankan dapat diakses dengan mudah.
"Jika tidak ikut program ini, maka konsekuensinya apabila nanti ditemukan informasi terkait data wajib pajak yang belum dilaporkan dan pajaknya belum dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai UU perpajakan yang jumlahnya lebih besar dari tarif tebusan tax amnesty ini," ujar Suryo.
(Baca: Kalla: Tak Ikut Tax Amnesty Akan Jadi Musuh Bersama)
Meski begitu, dalam acara sosialisais yang dihadiri sejumlah petinggi perusahaan di Indonesia ini, masih banyak yang keberatan dengan salah satu aturan dalam Undang-Undang Tax Amnesty. Keberatan itu terkait skema penempatan dana di dalam negeri selama minmal tiga tahun. Alasannya, selama masa tersebut, para wajib pajak membutuhkan arus kas yang lancar untuk membiayai usahanya ketika ada kebutuhan yang mendesak.
Menyikapi hal tersebut, Suryo mengaku, pemerintah memang belum mengeluarkan aturan turunan yang mengatur secara teknis hal tersebut. Alasannya, peraturan turunan akan diterbitkan secara bertahap dan sosialisasi ini sekaligus digunakan untuk menjaring aspirasi dari para calon peserta terkait masalah yang berpotensi muncul ke depan.