Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak
Pemerintah berusaha meyakinkan pengusaha sebanyak-banyaknya agar bersedia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain lewat tawaran tarif tebusan yang rendah, pemerintah menjanjikan kerahasiaan data para wajib pajak yang mengikuti program itu dari risiko pengusutan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, banyak wajib pajak yang tengah diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendadak menyatakan akan mengikuti program tax amnesty. Sesuai aturan, permintaan itu harus dipenuhi sehingga seluruh petugas pajak telah menghentikan pemeriksaan terkait perpajakan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan memanfaatkan momen tax amnesty.
Penghentian pemeriksaan itu mulai dari pelanggaran administrasi perpajakan hingga penyembunyian aset oleh wajib pajak. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pemeriksaan kasus yang dinyatakan sudah lengkap oleh kejaksaan. “Ataupun yang sudah diproses di pengadilan atau bagi wajib pajak yang sudah dipidana pajak,” kata Sri saat sosialisasi kebijakan tax amnesty yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).
(Baca: Jokowi Ramal Banjir Dana Tax Amnesty Akhir Agustus)
Karena itu, Sri mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti tax amnesty. Sebab, mulai tahun 2018, akan berlaku pertukaran data informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak.
Jadi, mulai tahun 2018, Sri memastikan tidak ada satupun wajib pajak yang dapat menghindari pajak dengan menyembunyikan harta kekayaannya di negara lain.
Pemerintah bakal mengejar para wajib pajak setelah kebijakan tax amnesty rampung pada akhir Maret 2017.
“Penghindar pajak memang ahli betul. Tetapi Menteri Keuangan sudah cukup ahli juga,” kata Sri. “Kami harus mencapai penerimaan pajak Rp 1.320 triliun, tapi ini (tax amnesty) cara baik. Bagaimana mengumpulkan uang negara melalui perpajakan tanpa intimidasi atau menakut-takuti dunia bisnis.”
Berdasarkan kondisi itulah, dia menjanjikan aparat pajak akan berusaha merahasiakan data para peserta tax amnesty. Bagi pihak yang membocorkan data itu akan dikenakan pidana penjara selama lima tahun. “Kami akan berusaha sekeras mungkin, agar penegak hukum tidak menggunakan data itu,” kata Sri.
(Baca: Dua Pekan Tax Amnesty, Nilai Dana Repatriasi Rp 458 Miliar)
Dalam pidato sambutannya di acara itu, Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah terkait kerahasiaan data tersebut. Mengacu Pasal 20 hingga 22 pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, tidak ada pihak manapun, siapapun, dan untuk kepentingan apapun bisa menggunakan data atau informasi peserta tax amnesty.
Hal ini perlu ditegaskan oleh Presiden lantaran selama sosialisasi kebijakan itu masih banyak wajib pajak yang mempertanyakan kepastian hukum dan kerahasiaan data harta kekayaannya. Jokowi juga menjelaskan masalah gugatan UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden optimistis MK akan menolak gugatan itu karena UU ini bermanfaat besar bagi perekonomian nasional.
“Pemerintah akan sungguh-sungguh dan mau agar MK nanti tetap memenangkan UU ini. Harus yakin karena ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya berani bertaruh,” kata Jokowi di depan sekitar 10 ribu orang yang menghadiri acara sosialisasi tersebut.
(Baca: Jemput Bola, Jokowi Sosialisasikan Tax Amnesty ke Singapura)
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian juga mengaku sudah menginstruksikan seluruh jajarannya hingga level terbawah untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak. Hal itu juga telah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung dan PPATK.
Dalam Pasal 20 UU Tax Amnesty, misalnya, mengatur bahwa data yang dilaporkan wajib pajak terkait tax amnesty tidak bisa menjadi dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara itu, penyelidikan dan penyidikan merupakan domain dari Polri. Karena itu, kepolisian harus menggunakan data lain dalam melakukan pemeriksaannya.