Cegah Pemerasan, Jokowi Sebar Nomor Pengaduan Amnesti Pajak

Safrezi Fitra
2 Agustus 2016, 14:37
Jokowi
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Demi kenyamanan dan keamanan para peserta tax amnesty, Presiden Joko Widodo membuka layanan pengaduan. Layanan ini berupa nomor telepon khusus yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak menyampaikan keluhannya dalam mengikuti program pengampunan pajak ini.

Jika para peserta program pengampunan pajak mengalami masalah, bisa langsung menghubungi nomor telepon 08112283333. Jokowi juga membagikan nomor telepon khusus ini dalam sosialisasi tax amnesty sebelumnya.

Dia mengingatkan bahwa nomor khusus ini hanya melayani keluhan dan pengaduan pelayanan tax amnesty. Tidak bisa digunakan untuk menanyakan hal yang teknis, seperti tata cara pengisian formulir dan sebagainya.

"Pak, ini kami diperas. Ini kami tidak dilayani dengan baik. Kalau demikian, silakan hubungi saya," kata Jokowi di hadapan sekitar 10 ribu orang yang mengikuti sosialisasi Tax Amnesty di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8). (Baca: Euforia Massa Menyambut Amnesti Pajak dari Jokowi)

Dalam sosialisasi ini Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin kerahasiaan data wajib pajak peserta tax amnesty. Bahkan dia menjanjikan data ini tidak akan digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

"Tidak boleh! Ini saya berikan penekanan lagi, (data ini) tidak boleh diminta oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun. Saya ulang, tidak dapat diminta oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun," tegasnya. (Baca: Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...