Tak Disanksi, Kemenhub Cek Dua Sebab Penerbangan Telat Lion

Ameidyo Daud Nasution
2 Agustus 2016, 17:01
Pesawat Lion
Katadata

Lion Air masih lolos dari sanksi. Kementerian Perhubungan lebih memilih mengevaluasi terlebih dahulu penyebab kasus keterlambatan (delay) panjang lima penerbangan Lion pada hari Minggu lalu (31/7).

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat klarifikasi antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan manajemen Lion Air di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (2/8). "Kami duduk bersama, diharapkan dapat menemukan solusi bersama," kata Hemi saat konferensi pers seusai rapat.

Rapat memutuskan tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi secara menyeluruh penyebab kejadian tersebut. Evaluasi itu untuk mengetahui apakah keterlambatan berasal dari operasional Lion Air atau diakibatkan prasarana dan sistem di bandar udara yang bermasalah.

Hemi mencontohkan, ada hambatan prasarana bagi semua maskapai yang mengoperasikan penerbangan malam dari dan ke Bandara Juanda, Surabaya. Hambatan itu berupa pengerjaan proyek overlay landasan pacu bandara yang dimulai pukul 22.00.

(Baca: Penerbangan Telat Lama, Menteri Budi Panggil Lion Air)

Karena itu, Menteri Perhubungan meminta PT Angkasa Pura I (Persero) selaku operator Bandara Juanda agar memundurkan waktu kerja menjadi mulai pukul 24.00. "Ini bukan mengakomodir Lion, tapi memang menjadi masukan maskapai nasional lainnya yang punya penerbangan malam," kata Hemi.

Hemi menambahkan, sikap "lunak" Kementerian Perhubungan terhadap Lion Air saat ini lantaran lebih memilih mencari tahu penyebab delay tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya. Apalagi, saat ini Lion masih dalam sanksi tidak boleh menambah rute dan pesawat menyusul kasus pemogokan para pilot pada bulan Mei lalu.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...