Pemerintah Pangkas Waktu Pencairan KPR Bersubsidi Menjadi 3 Hari
Pemerintah akan mempersingkat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Caranya dengan memangkas waktu pencairan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari yang tadinya tujuh hari menjadi hanya tiga hari.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono menjelaskan percepatan ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PUPR. Dengan aturan ini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan kemudahan dalam pencairan FLPP atau KPR bersubsidi dari bank pelaksana.
(Baca: Pemerintah Pangkas Izin dan Biaya Pembangunan Rumah Rakyat)
Budi juga mengatakan pemangkasan proses ini dilakukan melalui migrasi sistem administrasi dari sebelumnya manual menjadi elektronik. "Jadi bisa hanya tiga hari, hari ini kami luncurkan dengan bentuk e-FLPP," kata Budi dalam acara ulang tahun PPDPP di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (3/8).
Dengan sistem ini proses pengajuan FLPP dilakukan secara online. Bank pelaksana akan menginput informasi dari dokumen pemohon melalui sistem ini. Seluruh dokumen yang dibutuhkan, bisa diunggah dalam sistem elektronik ini.
Proses verifikasinya, sistem yang ada di e-FLPP ini secara otomatis akan mengecek kelengkapan dokumen. Setelah itu petugas di PPDPP akan mengecek kebenaran dan kelengkapan dokumen tersebut. Jika seluruh dokumennya lengkap dan dinyatakan lolos, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada bank pelaksana. Kemudian bank pelaksana bisa langsung mencairkan kredit ini.
(Baca: Program Sejuta Rumah, PUPR Dorong Perumnas Manfaatkan Lahan Pemda)
Menurut Budi, tidak hanya masyarakat yang bisa mendapatkan kemudahan dari kebijakan percepatan ini. Para pengembang juga bisa lebih cepat mendapatkan dana dari penjualan rumahnya dan bisa digunakan untuk membangun rumah baru. Ini merupakan salah satu upaya mengejar target Program Sejuta Rumah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan sebelumnya PPDPP mengajukan pemangkasan waktu pencairan FLPP sampai lima hari. Namun, dia meminta agar waktu proses verifikasi secara online ini dilakukan hanya dalam waktu tiga hari.
"Karena kalau lima hari itu sama saja hitungannya dengan seminggu. Mulai urus Senin selesai baru Jumat, dokumen pasti diambilnya Senin lagi," kata Basuki.
Budi pun menyanggupinya. Bahkan dia mengaku sedang menguupayakan agar kedepannya proses ini bisa kembali dipangkas menjadi hanya satu hari. Hal ini bisa dilakukan jika sistem tiga hari ini sudah berjalan dan berhasil. "Kami evaluasi lagi setelah tiga bulan berjalan," kata Budi.
(Baca: Investor Jepang Siapkan Rp 2 Triliun untuk Proyek Sejuta Rumah)